Suara.com - Sabtu 8 Desember 2018, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan Yusuf Mansur dengan bangga mengatakan perusahaan fintech miliknya, Paytren resmi gelontorkan dana sebesar 2,5 juta euro atau sekitar Rp42 miliar ke klub liga Polandia, Lechia Gdanks.
"Kami membeli 10 persen saham Lechia dengan nilai 2,5 juta euro atau Rp42 miliar," kata Yusuf Mansur dengan bangga saat peluncuran aplikasi terbaru Paytren versi 5.17 di gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mendapat kucuran dana yang lumayan tentu saja disambut dengan gembira oleh pengurus klub Lechia saat itu. Presiden klub Lechia kala itu, Adam Mandziara iming-iming bahwa kerjasama itu bakal membuka pasar bagi Paytren di pasar Eropa.
Baca juga:
"Kami sangat senang dengan kerja sama ini. Menjadi kesempatan besar bagi PayTren untuk membuka pasar di Eropa," ucap Adam dikutip dari laman resmi klub.
Jalinan kerjasama antara Paytren dengan klub Lechia berlangsung selama 18 bulan atau sampai 30 Juni 2020. Kucuran dana dari Paytren juga membuat nama perusahaan Yusuf Mansur ini nongol di bagian dada jersey Lechia.
Tak hanya itu, logo Paytren kala itu juga terpampang di Stadion Energa, markas klub Lechia. Kehadiran Paytren sebagai sponsor dari Lechia tak lepas pasca pemain timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri bergabung ke klub berjuluk Singa Gedania itu.
Egy Maulana Vikri pada 11 Maret 2018 resmi direkrut oleh Lechia Gdansk dengan kontrak tiga tahun. Sayangnya karier Egy di sana kelabu. Tak banyak kontribusi yang mampu ia berikan. Egy pun beberapa kali di-plot jadi pemain pinjaman.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan Yusuf Mansur itu ditimpa dengan sejumlah masalah. Hingga pada Rabu 15 Mei 2024 atau 4 tahun setelah paytren akhir kerjasama dengan Lechia, perusahaan ini izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
Baca juga:
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa paytren melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dari hasil penyelidikan OJK ditemukan fakta yang begitu miris. Paytren dari temuan OJK tidak memiliki alamat perusahaan. Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, Paytren juga tida memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Pihak OJK menegaskan paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Berita Terkait
-
Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
-
Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!
-
OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita
-
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
-
Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali