Suara.com - Sabtu 8 Desember 2018, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan Yusuf Mansur dengan bangga mengatakan perusahaan fintech miliknya, Paytren resmi gelontorkan dana sebesar 2,5 juta euro atau sekitar Rp42 miliar ke klub liga Polandia, Lechia Gdanks.
"Kami membeli 10 persen saham Lechia dengan nilai 2,5 juta euro atau Rp42 miliar," kata Yusuf Mansur dengan bangga saat peluncuran aplikasi terbaru Paytren versi 5.17 di gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mendapat kucuran dana yang lumayan tentu saja disambut dengan gembira oleh pengurus klub Lechia saat itu. Presiden klub Lechia kala itu, Adam Mandziara iming-iming bahwa kerjasama itu bakal membuka pasar bagi Paytren di pasar Eropa.
Baca juga:
"Kami sangat senang dengan kerja sama ini. Menjadi kesempatan besar bagi PayTren untuk membuka pasar di Eropa," ucap Adam dikutip dari laman resmi klub.
Jalinan kerjasama antara Paytren dengan klub Lechia berlangsung selama 18 bulan atau sampai 30 Juni 2020. Kucuran dana dari Paytren juga membuat nama perusahaan Yusuf Mansur ini nongol di bagian dada jersey Lechia.
Tak hanya itu, logo Paytren kala itu juga terpampang di Stadion Energa, markas klub Lechia. Kehadiran Paytren sebagai sponsor dari Lechia tak lepas pasca pemain timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri bergabung ke klub berjuluk Singa Gedania itu.
Egy Maulana Vikri pada 11 Maret 2018 resmi direkrut oleh Lechia Gdansk dengan kontrak tiga tahun. Sayangnya karier Egy di sana kelabu. Tak banyak kontribusi yang mampu ia berikan. Egy pun beberapa kali di-plot jadi pemain pinjaman.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan Yusuf Mansur itu ditimpa dengan sejumlah masalah. Hingga pada Rabu 15 Mei 2024 atau 4 tahun setelah paytren akhir kerjasama dengan Lechia, perusahaan ini izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
Baca juga:
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa paytren melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dari hasil penyelidikan OJK ditemukan fakta yang begitu miris. Paytren dari temuan OJK tidak memiliki alamat perusahaan. Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, Paytren juga tida memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Pihak OJK menegaskan paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Berita Terkait
-
Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
-
Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!
-
OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita
-
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
-
Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing