Suara.com - Sabtu 8 Desember 2018, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan Yusuf Mansur dengan bangga mengatakan perusahaan fintech miliknya, Paytren resmi gelontorkan dana sebesar 2,5 juta euro atau sekitar Rp42 miliar ke klub liga Polandia, Lechia Gdanks.
"Kami membeli 10 persen saham Lechia dengan nilai 2,5 juta euro atau Rp42 miliar," kata Yusuf Mansur dengan bangga saat peluncuran aplikasi terbaru Paytren versi 5.17 di gedung Sabilulungan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mendapat kucuran dana yang lumayan tentu saja disambut dengan gembira oleh pengurus klub Lechia saat itu. Presiden klub Lechia kala itu, Adam Mandziara iming-iming bahwa kerjasama itu bakal membuka pasar bagi Paytren di pasar Eropa.
Baca juga:
"Kami sangat senang dengan kerja sama ini. Menjadi kesempatan besar bagi PayTren untuk membuka pasar di Eropa," ucap Adam dikutip dari laman resmi klub.
Jalinan kerjasama antara Paytren dengan klub Lechia berlangsung selama 18 bulan atau sampai 30 Juni 2020. Kucuran dana dari Paytren juga membuat nama perusahaan Yusuf Mansur ini nongol di bagian dada jersey Lechia.
Tak hanya itu, logo Paytren kala itu juga terpampang di Stadion Energa, markas klub Lechia. Kehadiran Paytren sebagai sponsor dari Lechia tak lepas pasca pemain timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri bergabung ke klub berjuluk Singa Gedania itu.
Egy Maulana Vikri pada 11 Maret 2018 resmi direkrut oleh Lechia Gdansk dengan kontrak tiga tahun. Sayangnya karier Egy di sana kelabu. Tak banyak kontribusi yang mampu ia berikan. Egy pun beberapa kali di-plot jadi pemain pinjaman.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan Yusuf Mansur itu ditimpa dengan sejumlah masalah. Hingga pada Rabu 15 Mei 2024 atau 4 tahun setelah paytren akhir kerjasama dengan Lechia, perusahaan ini izinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
Baca juga:
Dalam pernyataan resminya, OJK menyebut bahwa paytren melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Dari hasil penyelidikan OJK ditemukan fakta yang begitu miris. Paytren dari temuan OJK tidak memiliki alamat perusahaan. Paytren tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, Paytren juga tida memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Pihak OJK menegaskan paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
Berita Terkait
-
Selidiki Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah
-
Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!
-
OJK Cabut PayTren, Ustaz Yusuf Mansur Pernah Disentil Aa Gym: Dia Ceramah Habis Harta Kita
-
Profil PayTren, Bisnis Ustaz Yusuf Mansur yang Izin Usahanya Dicabut OJK
-
Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin