Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyebutkan hal-hal yang penting untuk diatur dalam perubahan keempat undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Palguna agar perubahan UU MK tidak hanya seputar syarat dan masa jabatan hakim konstitusi.
Salah satu hal yang dianggap perlu diatur dalam UU MK ialah penyempurnaan ketentuan hukum acara.
"Melengkapi ketentuan hukum acara di UU MK. Hukum acara untuk apa? Salah satunya adalah tentang pemilihan calon presiden. Itu sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi," kata Palguna dalam diskusi daring bertajuk 'Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi' pada Kamis (16/5/2024).
Kemudian, ketentuan terkait pelaksanaan kewenangan pembubaran partai politik, yang hingga saat ini masih diatur dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) juga dianggap perlu diatur dalam UU MK.
"Kalau soal-soal macam ini menurut ilmu perundang-undangan adalah materi muatan undang-undang, bukan materi Peraturan MK. Mengapa bukan soal ini yang diselesaikan kalau hendak menghadirkan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan benar-benar merdeka?" tutur Palguna.
Selanjutnya, menurut mantan hakim MK ini menilai perlu juga diatur soal ketentuan bagi pihak berperkara di peradilan umum untuk mengujikan pasal yang dijerat terhadapnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Sudah ada warga negara yang dirugikan oleh norma UU yang bertentangan dengan UUD sudah bisa membawa ke MK sekaligus mengujinya," ujar Palguna.
"Tapi bagaimana kalau misalnya ada orang yang ketika diadili di peradilan umum misalnya, baru menyadari bahwa norma UU yang dijadikan dasar mengadili dia itu ternyata bertentangan dengan UUD. Dia baru menyadari, sementara itu belum sempat diuji di MK," tambah dia.
Baca Juga: Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
Dia juga menjelaskan bahwa pengadilan di Jerman memungkinkan seseorang yang tengah diadili untuk mengajukan keberatan kepada hakim yang mengadili dengan alasan bahwa UU yang ditujukan kepadanya itu bertentangan dengan UUD.
Palguna mengatakan hakim peradilan biasa tidak memiliki kewenangan untuk menguji UU yang didalilkan bertentangan dengan UUD itu. Untuk itu, ia akan menanyakan kepada Mahkamah Konstitusi Jerman terlebih dahulu.
"Ketika kasus ini masih ditangani oleh MK Jerman, maka perkara ini stay dulu, enggak boleh diteruskan. Nanti kalau MK Jerman sudah mengeluarkan putusan 'oh ini tidak bertentangan dengan UUD', baru kemudian perkaranya dibuka lagi diperiksa lagi. Kalau memang itu dinyatakan benar bertentangan dengan UUD, maka perkaranya otomatis gugur," kata Palguna.
Menurut dia, hal-hal itu yang justru perlu diatur lewat perubahan UU MK untuk menambah perlindungan kepada warga negara.
"Tetapi itu juga yang tidak dilakukan oleh pembentuk UU. Padahal nyata-nyata kalau ingin menguatkan MK sebagai pengawal konstitusi," tandas Palguna.
Berita Terkait
-
Ketua MKMK Heran Perubahan UU MK Selalu Otak-atik Syarat dan Masa Jabatan Hakim
-
Ketua MKMK: Revisi UU MK Bentuk Ancaman Bagi Kemerdekaan Hakim Konstitusi
-
Hamdan Zoelva Sebut Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih Bisa jadi Korban Revisi UU MK
-
Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga
-
Sore Ini, Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Klarifikasi Isu Kondisi Ekstrem 'Bediding'
-
Gempa M 8,1 di Filipina Picu Peringatan Dini Tsunami di Sejumlah Wilayah Indonesia