Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari seolah tak sepi dari kabar kontroversi. Baru-baru ini, ia disinggung terkait penggunaan pesawat jet pribadi saat menjalani tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Berikut ini jejak kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
1. Dugaan pelecehan anggota PPLN
Hasyim Asy’ari sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan perilaku asusila terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup pendekatan, rayuan bahkan tindakan asusila.
Lembaga itu menyatakan jika tindakan asusila tersebut diduga terjadi mulai September 2023 hingga Maret 2024. Hasyim dan terduga korban disebut bertemu beberapa kali selama kunjungan dinas Hasyim Asy’ari ke Eropa dan saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
2. Tetapkan Gibran sebagai cawapres
KPU secara kilat mengeluarkan surat dinas kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu sebelum Pilpres 2024. Surat yang ditandatangani Hasyim Asy’ari itu, diterbitkan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023.
Dalam surat itu meminta partai politik untuk mengikuti keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun.
3. Kuota perempuan
DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.
DKPP mengambil sikap bahwa komisioner KPU terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional dalam menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada peserta pemilu.
4. Langgar etik di Pilpres
Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya diadukan dalam empat kasus yang menuduh mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
Putusan DKPP diumumkan pada Senin (5/2/2023). Dewan Kehormatan menyimpulkan bahwa Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi lembaga.
5. Skandal dengan Wanita Emas
Hasyim terlibat dalam skandal bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada Agustus 2022. Ketika itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas, di mana mereka mengunjungi pantai dan gua.
Pertemuan ini kemudian menimbulkan kontroversi karena Hasnaeni adalah pemimpin dari sebuah partai yang berpotensi menjadi peserta Pemilu.
Lalu, Wanita Emas pada Desember 2022 melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual. Dia menyatakan bahwa dia dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta pemilu 2024.
Pengakuan ini disebarluaskan melalui unggahan video di media sosial. Tetapi, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan karangan semata.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!
-
Ridwan Kamil Ucap Syukur usai Lisa Mariana Jadi Tersangka
-
Anya Geraldine Buka Kisah Lama, Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual saat SMP
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!