- Tuduhan pelecehan verbal dan digital menyeret Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, memicu perdebatan akademis dan hukum nasional.
- Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco menekankan perlunya menguji tuduhan berdasarkan mekanisme hukum, bukan opini publik semata.
- Penting menjunjung asas praduga tak bersalah untuk menghindari gangguan stabilitas iklim akademik Universitas Negeri Makassar.
Suara.com - Tuduhan dugaan pelecehan verbal dan digital yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menjadi sorotan publik.
Isu tersebut memicu perdebatan luas, tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum, mengingat implikasinya terhadap dunia pendidikan tinggi.
Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, setiap tuduhan yang berimplikasi hukum wajib diuji berdasarkan asas dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata tekanan opini publik.
“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” ujar Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.
Meragukan Substansi Tuduhan
Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal mengenal Prof. Karta sebagai sosok yang rendah hati, terbuka, dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.
“Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang humble dan merakyat. Bahkan kerap berdiskusi santai bersama kolega. Karakter tersebut tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” katanya.
Ia menilai, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri yang tengah berada pada puncak karier dan reputasi akademik.
Tegaskan Prinsip Pembuktian Hukum
Baca Juga: Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
Sebagai pengamat hukum, Yusuf menekankan bahwa setiap tuduhan pidana harus tunduk pada prinsip pembuktian yang ketat. Menurutnya, tuduhan tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atau opini, melainkan harus didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang kuat. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan semua pihak.
Dampak terhadap Iklim Akademik
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti potensi dampak lanjutan dari kasus tersebut terhadap stabilitas dan iklim akademik di Universitas Negeri Makassar. Menurutnya, polemik berkepanjangan dapat mengganggu konsentrasi sivitas akademika dan menghambat proses pengelolaan pendidikan tinggi.
“Tuduhan seperti ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas institusi dan proses akademik secara keseluruhan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak
-
Prabowonomics Bakal Menggema di WEF Davos, Visi Ekonomi RI Setelah 10 Tahun Absen
-
JATAM: Negara Lindungi Korporasi Terafiliasi Elite di Balik Bencana Sumatra
-
SBY Khawatir PD III, Pakar UMY Beberkan Bahaya Nyata yang Mengintai Indonesia