- Tuduhan pelecehan verbal dan digital menyeret Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, memicu perdebatan akademis dan hukum nasional.
- Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco menekankan perlunya menguji tuduhan berdasarkan mekanisme hukum, bukan opini publik semata.
- Penting menjunjung asas praduga tak bersalah untuk menghindari gangguan stabilitas iklim akademik Universitas Negeri Makassar.
Suara.com - Tuduhan dugaan pelecehan verbal dan digital yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, terus menjadi sorotan publik.
Isu tersebut memicu perdebatan luas, tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di kalangan akademisi dan praktisi hukum, mengingat implikasinya terhadap dunia pendidikan tinggi.
Pengamat hukum Dr. Yusuf Gunco, S.H., M.H., yang akrab disapa Yugo, menilai kasus tersebut harus disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, setiap tuduhan yang berimplikasi hukum wajib diuji berdasarkan asas dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata tekanan opini publik.
“Prof. Karta Jayadi adalah figur akademisi yang cerdas, produktif secara intelektual, dan memiliki pendirian yang kuat. Itu yang saya kenal selama ini,” ujar Yusuf Gunco dalam keterangannya, Selasa.
Meragukan Substansi Tuduhan
Yusuf mengaku tidak serta-merta mempercayai tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi. Ia menyebut, secara personal mengenal Prof. Karta sebagai sosok yang rendah hati, terbuka, dan mudah bergaul dengan berbagai kalangan.
“Saya mengenal beliau sebagai pribadi yang humble dan merakyat. Bahkan kerap berdiskusi santai bersama kolega. Karakter tersebut tidak serta-merta sejalan dengan tuduhan yang kini beredar,” katanya.
Ia menilai, tuduhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Prof. Karta Jayadi sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri yang tengah berada pada puncak karier dan reputasi akademik.
Tegaskan Prinsip Pembuktian Hukum
Baca Juga: Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
Sebagai pengamat hukum, Yusuf menekankan bahwa setiap tuduhan pidana harus tunduk pada prinsip pembuktian yang ketat. Menurutnya, tuduhan tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atau opini, melainkan harus didukung alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang jelas. Tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang kuat. Sejauh ini, saya belum melihat bukti yang mampu meyakinkan publik secara objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik yang berpotensi merugikan semua pihak.
Dampak terhadap Iklim Akademik
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti potensi dampak lanjutan dari kasus tersebut terhadap stabilitas dan iklim akademik di Universitas Negeri Makassar. Menurutnya, polemik berkepanjangan dapat mengganggu konsentrasi sivitas akademika dan menghambat proses pengelolaan pendidikan tinggi.
“Tuduhan seperti ini bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas institusi dan proses akademik secara keseluruhan,” ujarnya.
Dorong Proses Hukum Objektif dan Profesional
Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta bebas dari intervensi opini publik.
“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Ini penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abas Tekankan Praduga Tak Bersalah untuk Rektor UNM Prof Karta Jayadi
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Profil dan Rekam Jejak Rektor UNM, Diberhentikan Buntut Dugaan Pelecehan
-
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Rektor UNM Hari Ini, Apa Kata Komnas Perempuan?
-
Dosen Diduga Korban Pelecehan Rektor UNM Mulai Dapat Tekanan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru