Suara.com - Di tengah makin ramai membicarakan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16), muncul sosok Saka Tatal.
Terpidana pembunuhan Vina dan Eky ini telah bebas pada bulan April 2020, namun kekinian ia mengaku sebagai korban salah tangkap polisi setelah menjalani vonis 4 tahun penjara.
Hal ini diungkap Saka Tatal yang didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai stasiun televisi, Metro TV. Cuplikan wawancara ini pun kemudian viral di media sosial Twitter.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya divonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal saat ditanya seberapa lama menjalani proses dipenjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab mengenai bagaimana ia tidak mengetahui tiga tersangka lainnya yang masih buron sampai saat ini.
Saka Tatal juga awalnya mengungkapkan jika ia sama sekali tidak mengetahui Vina dan Eky yang tewas dibunuh. Saat peristiwa pembunuhan itu, Saka berada di rumah.
Baca Juga:
5 Fakta Terbaru Kasus Vina, Egi Dalang Pembunuhan Bukan Anak Polisi
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Satu Pelaku Saka Tatal Klaim Korban Salah Tangkap
Baca Juga: Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Pembunuhan Vina
"Saya ada di rumah sama paman saya, sama teman-teman yang lainnya di malam itu," ujarnya menjelaskan.
"Saka, apakah kamu pernah mendengar nama Andi, Dani, Pegi atau Perong?"
Saka kembali mengungkapkan jika ia tidak mengetahui persis kejadian tersebut.
"Masalahnya saya aja enggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya waktu di posisi itu saya ada di rumah sama paman saya," ungkap Saka Tatal.
"Anda tidak tahu kejadian ini?"
"Saya tidak mengenal sama sekali ketiganya. Korban dua-duanya juga saya tidak pernah kenal sama sekali," jawab Saka
Berita Terkait
-
Istri Eks Bupati Cirebon Bantah Anaknya DPO Kasus Pembunuhan Vina
-
Pasca Vina Cirebon Viral! Polisi Masih Ada PR Tangkap Pembunuh Noven yang Buron 5 Tahun
-
Kejanggalan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Sidang Tertutup hingga Misteri 3 DPO
-
Masih Buron, Berikut Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Menurut Polisi
-
Pakar Geram Cara Polisi Investigasi Kasus Vina, Jawaban Direskrimum Polda Jabar Tuai Kritik
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi