Suara.com - Prapendaftaran PPDB Jakarta tahun 2024 sudah dibuka sejak hari ini, Senin, 20 Mei 2024. Nah untuk mengetahui prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa, simak ulasannya berikut ini lengkap dengan jadwal, syarat, dan tata cara daftarnya.
Diketahui bahwa Prapendaftaran ini adalah tahapan siswa melakukan registrasi PPDB. Setelah registrasi, siswa akan memperoleh PIN verifikasi untuk daftar PPDB. Lantas, prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa? Simak penjelasannya berikut ini.
Peserta dan Jadwal PPDB Jakarta 2024
Prapendaftaran PPDB 2024 ini wajib diikuti seluruh CPBD (Calon Peserta Didik Baru) mulai dari SMP, hingga SMA/SMK domisili Jakarta sesuai KK (Kartu Keluarga) yang terbit selambatnya 10 Juni 2023 tapi sekolah di luar Jakarta, siswa sekolah asing, atau lulusan 1-2 tahun sebelumnya.
Pada prapendaftaran ini, CPDB melakukan registrasi melalui laman sidanira.jakarta.go.id. Lalu setiap peserta harus mengisi identitas diri dan tanda bukti prapendaftaran tersebut dicetak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagi yang akan mengikuti prapendaftran PPDB Jakarta, jadwal prapendaftaran mulai dibuka Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 8 pagi WIB dan tutup tanggal 5 Juni 2024 pukul 12 siang WIB.
Syarat PPDB Jakarta 2024
Untuk mengikut prapendaftaran PPDB DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Melansir dari laman Sidanira Jakarta, adapun syarat PPDB Jakarta 2024 sebagai berikut:
1. CPBD yang akan daftar ke SMP, SMA/SMK
Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
2. Tinggal di Jakarta selambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:
- Dari sekolah luar Jakarta lulusan 2022/2023/2024
- Dari sekolah dalam Jakarta lulusan 2022/2023
- Tidak terdaftar di sekolah lain
- Dari sekolah asing
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta untuk SMP
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4-5 dan semester 1 kelas 6
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan rerata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta untuk SMA/SMK
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7-8 dan semester 1 kelas 9
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan erata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus OSIS/MPK (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus ekstrakurikuler (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Tata Cara Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta
Jika sudah mengetahui syarat-syarat dan syarat-syarat dokumen, penting juga untuk mengetahui tata caranya. Adapun tata cara prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta yakni sebagai berikut:
- Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Lakukan pendaftaran di menu "Registrasi"
- si formulir secara online
- Cetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran
- Login lagi melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
- Unggah foto dokumen/berkas asli yang dibutuhkan
- Menunggu hasil verifikasi dokumen berhasil diunggah
- Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
Demikian ulasan mengenai prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa lengkap dengan informasi siapa yang wajib ikut, jadwal prapendaftaran, syarat dan tata cara prapendaftaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah