Suara.com - Prapendaftaran PPDB Jakarta tahun 2024 sudah dibuka sejak hari ini, Senin, 20 Mei 2024. Nah untuk mengetahui prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa, simak ulasannya berikut ini lengkap dengan jadwal, syarat, dan tata cara daftarnya.
Diketahui bahwa Prapendaftaran ini adalah tahapan siswa melakukan registrasi PPDB. Setelah registrasi, siswa akan memperoleh PIN verifikasi untuk daftar PPDB. Lantas, prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa? Simak penjelasannya berikut ini.
Peserta dan Jadwal PPDB Jakarta 2024
Prapendaftaran PPDB 2024 ini wajib diikuti seluruh CPBD (Calon Peserta Didik Baru) mulai dari SMP, hingga SMA/SMK domisili Jakarta sesuai KK (Kartu Keluarga) yang terbit selambatnya 10 Juni 2023 tapi sekolah di luar Jakarta, siswa sekolah asing, atau lulusan 1-2 tahun sebelumnya.
Pada prapendaftaran ini, CPDB melakukan registrasi melalui laman sidanira.jakarta.go.id. Lalu setiap peserta harus mengisi identitas diri dan tanda bukti prapendaftaran tersebut dicetak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagi yang akan mengikuti prapendaftran PPDB Jakarta, jadwal prapendaftaran mulai dibuka Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 8 pagi WIB dan tutup tanggal 5 Juni 2024 pukul 12 siang WIB.
Syarat PPDB Jakarta 2024
Untuk mengikut prapendaftaran PPDB DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Melansir dari laman Sidanira Jakarta, adapun syarat PPDB Jakarta 2024 sebagai berikut:
1. CPBD yang akan daftar ke SMP, SMA/SMK
Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
2. Tinggal di Jakarta selambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:
- Dari sekolah luar Jakarta lulusan 2022/2023/2024
- Dari sekolah dalam Jakarta lulusan 2022/2023
- Tidak terdaftar di sekolah lain
- Dari sekolah asing
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta untuk SMP
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4-5 dan semester 1 kelas 6
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan rerata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Syarat Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta untuk SMA/SMK
- Kartu keluarga (KK)
- Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7-8 dan semester 1 kelas 9
- Sertifikat akreditasi sekolah
- Surat keterangan erata nilai rapor dari sekolah (opsional)
- Sertifikat prestasi akademik (opsional)
- Sertifikat prestasi non-akademik (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus OSIS/MPK (opsional)
- Surat keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal susunan pengurus ekstrakurikuler (opsional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)
Tata Cara Prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta
Jika sudah mengetahui syarat-syarat dan syarat-syarat dokumen, penting juga untuk mengetahui tata caranya. Adapun tata cara prapendaftaran PPDB 2024 Jakarta yakni sebagai berikut:
- Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Lakukan pendaftaran di menu "Registrasi"
- si formulir secara online
- Cetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran
- Login lagi melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
- Unggah foto dokumen/berkas asli yang dibutuhkan
- Menunggu hasil verifikasi dokumen berhasil diunggah
- Cetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran
Demikian ulasan mengenai prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk siapa lengkap dengan informasi siapa yang wajib ikut, jadwal prapendaftaran, syarat dan tata cara prapendaftaran. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi