Suara.com - Biduan Nayunda rupanya pernah berstatus pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Tak main-main gaji yang diberikan kepada Nayunda Nabila cukup besar yakni Rp4,3 juta per bulan.
Posisi Nayunda sebagai gaji honorer yang gajinya dibayar oleh negara ialah menjadi asisten dari anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Parahnya, status anak SYL bukan pegawai Kementan.
Gaji dan posisi Nayunda di Kementan ini terungkap saat lanjutan sidang korupsi SYL yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5).
Baca juga:
Menurut keterangan saksi Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana, pengangkatan Nayunda sebagai pegawai honorer Kementan sesuai arahan dari Gedung A.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, biduan jebolan ajang pencarian bakat itu dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Honor yang dibayarkan kepada Nayunda diberikan oleh Badan Karantina Kementan. Menurut Wahyu, besaran honorer untuk Nayunda terbilang cukup fantastis yakni Rp4,3 juta per bulan atau sama dengan Rp51 juta per tahun, namun dengan rincian pekerjaan tidak jelas.
Baca juga:
Baca Juga: Koar-koar Nama SYL Dicatut buat 'Palak' Pejabat Kementan, Pengacara Curigai Orang Ini
"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," ucap Wisnu. Parahnya lagi, Nayunda menurut Wisnu hanya masuk dua kali padahal ia mendapat gaji selama satu tahun.
"Pernah masuk, Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.
"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia, Pak. Di protokol juga, ya, protokoler juga, Pak," jelas Wisnu.
Sebelumnya, Nayunda juga mendapat transfer uang Rp30 juta dari Kementan sebagai biaya entertainment.
Pada pengadilan 29 April 2024, terungkap anggaran hiburan di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga (Rumga), Arief Sopian yang dihadirkan sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Koar-koar Nama SYL Dicatut buat 'Palak' Pejabat Kementan, Pengacara Curigai Orang Ini
-
Terkuak di Sidang, Pejabat Kementan Gemar Kirim Durian 'Musang King' ke SYL: Harganya Bikin Geleng-geleng!
-
Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Sempat Direkrut Jadi Honorer Kementan, Tugasnya Jadi Asisten Anak SYL
-
Kakak SYL 2 Tahun Jadi Tenaga Ahli Kementan Bergaji Rp 10 Juta/Bulan, Tapi Tak Pernah Muncul Di Kantor
-
Terkuak Cerita SYL Ajak Anak Buah Makan Bareng di Sarinah, Begini Pesannya!
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK