Suara.com - Tahap pengajuan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 telah dimulai hari ini, Senin (20/5/2024). Namun yang dibuka hari ini adalah pengajuan akun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tingkat SD. Lantas, bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.
Sementara untuk tingkat SMP dimulai pada 27 Mei dan tingkat SMA pada 3 Juni 2024. Oleh karena itu, para orangtua atau wali CPDB tingkat SD harus memperhatikan cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2024.
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk diunggah di situs https://ppdb.jakarta.go.id serta jangan lupa untuk memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon siswa saat pengajuan akun.
Cara mengajukan akun PPDB Jakarta 2024 Berikut langkah-langkah atau cara mendaftar PPDB Jakarta 2024, yang dilansir dari bahan Sosialisasi PPDB Jakarta 2024:
Baca juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa?
A. Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
1. Mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan mengklik ‘Pengajuan Akun’ sesuai tingkat.
3. Memasukkan NIK dan kode captcha pada layar.
Baca Juga: Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
4. Mengisi formulir registrasi dan data kependudukan seperti NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.
5. Kemudian memilih lokasi verifikasi dokumen. Perlu diingat, lokasi verifikasi adalah yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda saat ini.
Lokasi verifikasi bukan merupakan tujuan saat pendaftaran. Lokasi verifikasi hanya berfungsi sebagai tempat untuk melakukan verifikasi akun dan dokumen KK. Lokasi verifikasi tidak dapat diubah setelah pengajuan akun dilakukan.
6. Mengunggah berkas pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 berupa:
Kartu Keluarga (KK), Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, Dokumen Pendukung jika ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan).
Seluruh dokumen memiliki ukuran maksimal 1 MB dalam format PDF.
Berita Terkait
-
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk Siapa? Ini Syarat, Jadwal dan Tata Caranya
-
Link dan Cara Daftar PPDB Madrasah Jakarta 2024 Jenjang MIN, MTsN dan MAN
-
Apa yang Dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Perbaikan Layanan PPDB?
-
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali
-
Profil dan Biodata Reza Ernanda: Guru SD di Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli PPDB
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar
-
Kejanggalan di Laporan Keuangan PT Pos, Ada Penyesuaian Hingga Rp9 Triliun
-
Dubliners: Kisah 15 Cerpen yang Mengungkap Sisi Gelap Kehidupan Dublin
-
Presiden Prabowo Sindir Pakar: Ribuan Triliun Menguap Diam, MBG Malah Dikritik
-
Prihatin Nasib Korban, Dude Harlino Inisiatif Kembalikan Honor Rp5,25 M dari PT DSI ke Bareskrim
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma
-
#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?
-
Purbaya Bocorkan Skema Efisiensi Anggaran BGN, Orang Kaya Bisa Tolak MBG
-
Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang