Ruzmi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Jatim telah menerima laporan dari pemantauan Pemilu yang menyebutkan Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta.
Kondang diketahui merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin. Saat mendaftar ke KPU Jatim sebagai calon anggota DPD tidak pernah melampirkan pengunduran diri.
Padahal, berdasarkan peraturan undang-undangan disebutkan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.
"Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh," kata Ruzmi.
Pihak Kondang melalui kuasa hukumnya, kata Ruzmi, berdalih tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.
"Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu," kata dia.
Atas hal tersebut, Bawaslu meminta KPU Jatim untuk segera menindaklanjutinya.
"Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU," katanya.
Baca Juga: Punya Golden Ticket, PKB Bakal Munculkan Figur Perempuan Sebagai Pesaing Khofifah di Pilgub Jatim
Berita Terkait
-
Usai Membela Diri, Nurul Ghufron Pasrahkan Nasibnya ke Dewas KPK
-
Beda Respons Aurel Hermansyah dan Mahalini Diberi Gelar Wanita Cantik Indonesia, Ada yang Bahas Kekurangan
-
Musim Giling PTPN 1 Mulai dengan Petik Tebu Manten, Dorong Ekonomi Warga Jatiroto
-
Cerita Nenek Penjual Bunga Tabur Sisihkan Penghasilan untuk Naik Haji
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru