Suara.com - Sidang perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan kawan-kawan dijadwalkan digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Rabu (22/5/2024). Pada persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi.
"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim Jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Adapun kedelapan saksi yang dihadirkan, di antaranya Fadjry (kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian), Bekti Subagja (kepala bagian umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian), Zulkifli (kepala biro organisasi dan kepegawaian Kementan), dan Rininta Octarini (protokol menteri pertanian).
Kemudian Rio Nugraha (staf Biro Umum dan Pengadaan /staf khusus Mentan), Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri), Hendra Putra (direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka), dan Fajar Noviansyah (direktur CV Maksima Selaras Budi).
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sempat Ngumpetin Mobil Mewah, SYL Kini Ketahuan Simpan Moge Honda yang Nilainya Capai Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua