Suara.com - Sidang perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan kawan-kawan dijadwalkan digelar kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Rabu (22/5/2024). Pada persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan orang saksi.
"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim Jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Adapun kedelapan saksi yang dihadirkan, di antaranya Fadjry (kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian), Bekti Subagja (kepala bagian umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian), Zulkifli (kepala biro organisasi dan kepegawaian Kementan), dan Rininta Octarini (protokol menteri pertanian).
Kemudian Rio Nugraha (staf Biro Umum dan Pengadaan /staf khusus Mentan), Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri), Hendra Putra (direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka), dan Fajar Noviansyah (direktur CV Maksima Selaras Budi).
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sempat Ngumpetin Mobil Mewah, SYL Kini Ketahuan Simpan Moge Honda yang Nilainya Capai Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia