Suara.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mengkritisi revisi UU Penyiaran yang di dalam draf-nya melarang produk jurnalistik investigasi. Ia mengaku heran mengapa produk jurnalistik investigasi dilarang.
Megawati menyampaikan demikian dalam sambutannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
"Belum lagi, ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media (kalau begitu)?," kata Megawati.
Megawati lantas mengingatkan adanya peran Dewan Pers. Terlebih juga para jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik.
"Lah kok gak boleh ya investigasinya?. Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih," tuturnya.
Lebih lanjut, Megawati mengaku banyak berkawan dengan para rekan jurnalis. Menurutnya, para jurnalis sebenarnya turun langsung ke bawah temui rakyat.
"Menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho, saya banyak teman dulu kan waktu PDIP, wah, saya, pers itu suka makan lesehan di Kebayoran (sama saya)," tuturnya.
PDIP Tolak RUU Penyiaran
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti soal RUU Penyiaran yang menjadi polemik lantaran dalam draft pasalnya ada larangan terkait produk jurnalistik investigasi. PDIP menegaskan akan mendorong agar jurnalisme investigasi tidak dilarang.
Baca Juga: Megawati di Rakernas PDIP: Saya Sekarang Provokator, Demi Kebenaran dan Keadilan
"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (17/5/2024).
PDIP, menilai bahwa pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.
"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," kata Djarot.
DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.
Berita Terkait
-
Suara Megawati Bergetar Saat Sampaikan PDIP Menang Pileg Tiga Kali Berturut-turut
-
Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!
-
Kelakar Megawati Ingin Tukar Posisi dengan Puan, Kode Keras Dukungan Calon Ketum PDIP
-
Wanti-wanti Megawati ke Andika Perkasa Usai Kantongi KTA PDIP: Jangan Memberontak
-
Rakernas PDIP, Megawati Klaim Sudah Tahu Pemilu 2024 Berlangsung Curang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah