Suara.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mengkritisi revisi UU Penyiaran yang di dalam draf-nya melarang produk jurnalistik investigasi. Ia mengaku heran mengapa produk jurnalistik investigasi dilarang.
Megawati menyampaikan demikian dalam sambutannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
"Belum lagi, ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media (kalau begitu)?," kata Megawati.
Megawati lantas mengingatkan adanya peran Dewan Pers. Terlebih juga para jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik.
"Lah kok gak boleh ya investigasinya?. Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih," tuturnya.
Lebih lanjut, Megawati mengaku banyak berkawan dengan para rekan jurnalis. Menurutnya, para jurnalis sebenarnya turun langsung ke bawah temui rakyat.
"Menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho, saya banyak teman dulu kan waktu PDIP, wah, saya, pers itu suka makan lesehan di Kebayoran (sama saya)," tuturnya.
PDIP Tolak RUU Penyiaran
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti soal RUU Penyiaran yang menjadi polemik lantaran dalam draft pasalnya ada larangan terkait produk jurnalistik investigasi. PDIP menegaskan akan mendorong agar jurnalisme investigasi tidak dilarang.
Baca Juga: Megawati di Rakernas PDIP: Saya Sekarang Provokator, Demi Kebenaran dan Keadilan
"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (17/5/2024).
PDIP, menilai bahwa pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.
"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," kata Djarot.
DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.
Berita Terkait
-
Suara Megawati Bergetar Saat Sampaikan PDIP Menang Pileg Tiga Kali Berturut-turut
-
Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!
-
Kelakar Megawati Ingin Tukar Posisi dengan Puan, Kode Keras Dukungan Calon Ketum PDIP
-
Wanti-wanti Megawati ke Andika Perkasa Usai Kantongi KTA PDIP: Jangan Memberontak
-
Rakernas PDIP, Megawati Klaim Sudah Tahu Pemilu 2024 Berlangsung Curang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada