Suara.com - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mengkritisi revisi UU Penyiaran yang di dalam draf-nya melarang produk jurnalistik investigasi. Ia mengaku heran mengapa produk jurnalistik investigasi dilarang.
Megawati menyampaikan demikian dalam sambutannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
"Belum lagi, ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU Penyiaran. Lho, untuk apa ada media (kalau begitu)?," kata Megawati.
Megawati lantas mengingatkan adanya peran Dewan Pers. Terlebih juga para jurnalis mempunyai kode etik jurnalistik.
"Lah kok gak boleh ya investigasinya?. Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih," tuturnya.
Lebih lanjut, Megawati mengaku banyak berkawan dengan para rekan jurnalis. Menurutnya, para jurnalis sebenarnya turun langsung ke bawah temui rakyat.
"Menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho, saya banyak teman dulu kan waktu PDIP, wah, saya, pers itu suka makan lesehan di Kebayoran (sama saya)," tuturnya.
PDIP Tolak RUU Penyiaran
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti soal RUU Penyiaran yang menjadi polemik lantaran dalam draft pasalnya ada larangan terkait produk jurnalistik investigasi. PDIP menegaskan akan mendorong agar jurnalisme investigasi tidak dilarang.
Baca Juga: Megawati di Rakernas PDIP: Saya Sekarang Provokator, Demi Kebenaran dan Keadilan
"Tentang RUU Penyiaran, PDI Perjuangan mendorong supaya RUU Penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (17/5/2024).
PDIP, menilai bahwa pers itu pilar keempat demokrasi. Seharusnya negara memberikan ruang kepada pers untuk menjaga demokrasi yang bersih.
"Jangan sampai karena ketakutan yang berlebihan kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang," kata Djarot.
DPR RI berinisiatif untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui revisi Undang-Undang.
Dalam revisi itu ada aturan pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c akan membelejeti independensi media dalam mengungkap fakta.
Larangan jurnalisme investigatif justru berpotensi membatasi kerja jurnalis, dalam menyebarluaskan kebenaran kepada publik.
Berita Terkait
-
Suara Megawati Bergetar Saat Sampaikan PDIP Menang Pileg Tiga Kali Berturut-turut
-
Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!
-
Kelakar Megawati Ingin Tukar Posisi dengan Puan, Kode Keras Dukungan Calon Ketum PDIP
-
Wanti-wanti Megawati ke Andika Perkasa Usai Kantongi KTA PDIP: Jangan Memberontak
-
Rakernas PDIP, Megawati Klaim Sudah Tahu Pemilu 2024 Berlangsung Curang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir