Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengkategorikan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian, terdapat berbagai jenis SIM. termasuk di antaranya adalah SIM C. Simak serba-serbi SIM C1 di sini.
Penggolongan SIM disebutkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin, 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lantas apa itu SIM C1 dan untuk apa SIM C1? Ketahui semuanya di bawah ini.
SIM C1 untuk apa?
Perilisan SIM C1 memunculkan pertanyaan SIM C1 untuk apa? Dijelaskan oleh Polri bahwa SIM C1 diberlakukan untuk pengemudi yang mempunyai motor bermesin 250-500 cc.
Hal itu ditekankan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tenang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 1 dijelaskan jika pemilik kendaraan bermotor memiliki mesin kapasitas 250-500 cc, wajib membuat SIM C1.
Syarat Membuat SIM C1
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM C1. Syarat utamanya adalah sudah harus memiliki SIM C lebih dulu dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Selanjutnya, berikut syarat membuat SIM C1.
- Usia pemohon minimal 18 tahun.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi WNA harus melampirkan fotokopi surat ijin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perekaman bimetrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Biaya Membuat SIM C1
Biaya pembuatan SIM C1 disebutkan sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2. Besaran biaya membuat SIM C1 yakni Rp 100.000 untuk penerbitan saja, itu belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Besaran biaya membuat SIM C1 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa
SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa. SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi yang diberlakukan untuk mesin kendaraan bermotor jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM C biasa merupakan SIM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
SIM C1 baru diterbitkan tahun ini setelah Polri melakukan evaluasi, memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Penerbitan SIM C1 sudah diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia. Demikian itu serba-serbi SIM C1.
Baca Juga: Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?
-
SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik
-
Berapa Biaya Membuat SIM C1 yang Sudah Resmi Berlaku?
-
Fakta-fakta SIM C1 yang Resmi Berlaku Hari Ini, Ada Masa Toleransi 1 Tahun
-
SIM C1 Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia, Pengendara Moge Harus Ikut Dua Kali Ujian SIM
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda