Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengkategorikan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian, terdapat berbagai jenis SIM. termasuk di antaranya adalah SIM C. Simak serba-serbi SIM C1 di sini.
Penggolongan SIM disebutkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Senin, 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Lantas apa itu SIM C1 dan untuk apa SIM C1? Ketahui semuanya di bawah ini.
SIM C1 untuk apa?
Perilisan SIM C1 memunculkan pertanyaan SIM C1 untuk apa? Dijelaskan oleh Polri bahwa SIM C1 diberlakukan untuk pengemudi yang mempunyai motor bermesin 250-500 cc.
Hal itu ditekankan dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tenang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 3 ayat 1 dijelaskan jika pemilik kendaraan bermotor memiliki mesin kapasitas 250-500 cc, wajib membuat SIM C1.
Syarat Membuat SIM C1
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SIM C1. Syarat utamanya adalah sudah harus memiliki SIM C lebih dulu dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Selanjutnya, berikut syarat membuat SIM C1.
- Usia pemohon minimal 18 tahun.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukan bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Bagi WNA harus melampirkan fotokopi surat ijin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Melaksanakan perekaman bimetrik sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Biaya Membuat SIM C1
Biaya pembuatan SIM C1 disebutkan sama dengan biaya pembuatan SIM C dan C2. Besaran biaya membuat SIM C1 yakni Rp 100.000 untuk penerbitan saja, itu belum termasuk jasa asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Besaran biaya membuat SIM C1 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perbedaan SIM C1 dengan SIM C Biasa
SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa. SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi yang diberlakukan untuk mesin kendaraan bermotor jenis sepeda motor kapasitas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor yang menggunakan daya listrik. Sedangkan SIM C biasa merupakan SIM untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
SIM C1 baru diterbitkan tahun ini setelah Polri melakukan evaluasi, memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Penerbitan SIM C1 sudah diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia. Demikian itu serba-serbi SIM C1.
Baca Juga: Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Belum Miliki SIM C Bisa Langsung Ajukan SIM C1?
-
SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Potret Moge yang Dipakai untuk Ujian Praktek, Namanya Unik
-
Berapa Biaya Membuat SIM C1 yang Sudah Resmi Berlaku?
-
Fakta-fakta SIM C1 yang Resmi Berlaku Hari Ini, Ada Masa Toleransi 1 Tahun
-
SIM C1 Resmi Berlaku di Seluruh Indonesia, Pengendara Moge Harus Ikut Dua Kali Ujian SIM
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan