Ilustrasi KPR BRI Take Over [Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay]
Suara.com - Kontroversi mewarnai kebijakan pemerintah yang akan menerapkan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Bagaimana tidak, iuran Tapera itu akan diambil dari pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.
Lantas apa manfaat iuran Tapera bagi masyarakat? Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Tapera, ada 5 manfaat dana Tapera bagi masyarakat.
Berikut ini adalah 5 manfaat dana Tapera:
- Seluruh peserta Tapera akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua peserta Tapera yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
- Pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Sementara itu, terkait pengelolaan terdiri dari pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Berikut ini adalah alur pengerahan dana Tapera:
- Pengerahan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
- Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
- Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.
Sedangkan terkait pemupukan dana Tapera sebagai berikut:
- Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.
- Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
- Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
- Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Komentar
Berita Terkait
-
Gaji UMR Dipotong Iuran Tapera Bikin Netizen Menjerit: Oh Indahnya Negeriku!
-
12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai Keadilan
-
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!