Ilustrasi KPR BRI Take Over [Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay]
Suara.com - Kontroversi mewarnai kebijakan pemerintah yang akan menerapkan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Bagaimana tidak, iuran Tapera itu akan diambil dari pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3 persen.
Lantas apa manfaat iuran Tapera bagi masyarakat? Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Tapera, ada 5 manfaat dana Tapera bagi masyarakat.
Berikut ini adalah 5 manfaat dana Tapera:
- Seluruh peserta Tapera akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua peserta Tapera yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
- Pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Pembiayaan perumahan bagi peserta MBR untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Sementara itu, terkait pengelolaan terdiri dari pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Berikut ini adalah alur pengerahan dana Tapera:
- Pengerahan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
- Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
- Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.
Sedangkan terkait pemupukan dana Tapera sebagai berikut:
- Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.
- Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
- Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
- Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Komentar
Berita Terkait
-
Gaji UMR Dipotong Iuran Tapera Bikin Netizen Menjerit: Oh Indahnya Negeriku!
-
12 Dasar Hukum Pengelolaan Iuran Tapera yang Potong Gaji Karyawan, Salah Satunya Sesuai Keadilan
-
Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya
-
3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
-
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana