Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
Menurut Yudi, putusan yang tidak ke pokok perkara ini bisa berimplikasi luas terhadap mandegnya perkara yang ditangani KPK.
Terlebih, alasan Gazalba dibebaskan hanya masalah administratif karena jaksa KPK tidak memiliki surat delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan.
"Lagipula KPK dalam undang undang KPK jelas jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor tersebut karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Namun, kata dia, dari dulu KPK memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulu pula penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK berasal dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.
"Putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain. Oleh karena itu, KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi Kejaksaan, harus ada juga surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Yudi.
Untuk itu, Yudi menilai pimpinan KPK seharusnya bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas hal ini. Dengan begitu, terdakwa lain tidak bisa mendalilkan kembali surat delegasi jaksa KPK dari Jaksa Agung.
"Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karena putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa JPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan," ujar Yudi.
Lebih lanjut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengatakan putusan Hakim Tipikor ini bisa menyebabkan kekosokan hukum, sehingga KPK mesti melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding.
Baca Juga: Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi
"Jika kalah pun tidak menjadi masalah, asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari Jaksa Agung," jelas Yudi.
"Jika tidak, maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab, pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum," tambah dia.
Menurut Yudi, hakim seharusnya tidak membuat putusan-putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi meski apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Prihatin Soal Permasalahan KPK di Level Pimpinan
-
Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
-
Momen Istri SYL Ngotot Tak Punya Tas Dior Warna Merah, Padahal Ditemukan Di Kamarnya Saat Digeledah KPK
-
Anak Cucu Salaman Dengan SYL Usai Sidang, Istri Cuek Langsung Pergi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura