Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahzal Hendri menjelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali mendakwa Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Hal itu disampaikan usai membacakan putusan sela yang meminta agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Menurut Fahzal, jaksa KPK bisa kembali mendakwa Gazalba jika memiliki surat delegasi dari Kejaksaan Agung sehingga bisa berwenang menuntut Gazalba.
“Jadi ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan. Kalau ada surat itu, sudah ada surat itu, bisa diajukan (tuntutan) lagi,” kata Fahzal di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Jadi hanya formalitasnya saja. Jadi, karena ini yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, maka akan kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menerima nota keberatan Gazalba Saleh dalam putusan sela.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Hakim Fahzal.
Dia juga menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Baca Juga: KPK Siap Tunjukkan Barang Bukti untuk Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka
Baca Juga: Terima Eksepsi, Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Fahzal.
Dia menjelaskan KPK tidak pernah menyerahkan surat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejagung untuk jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba Saleh didakwa melakukan pencucian uang dan gratifikasi sekitar Rp25 miliar.
Gratifikasi itu disebut diperbuatnya bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.
Gazalba disebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.
Dalam dakwaan, dari total uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan. Di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.
Berita Terkait
-
Terima Eksepsi, Majelis Hakim Tipikor Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan
-
Harta 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta
-
Hakim Konstitusi Curhat Saat Jalani Sidang PHPU Pileg 2024: Kurang Tidur
-
Ragu Revisi UU Bikin MK jadi Independen, Hakim Palguna: Kalau Saya Jawab Jujur, Sama Sekali Gak Ada!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks