Suara.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk seorang pria bernama Ramadhan alias Utoh yang menjadi pelaku penganiayaan seorang santriwati yang akan menyeberang di sekitar Dermaga BDL, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (29/5/2024).
Bukannya membuat publik senang atas penangkapan pelaku biadab yang membuat perempuan muda itu babak belur, netizen justru kecewa. Bukan tanpa alasan, pasalnya wajah dari pelaku tersebut masih mulus dan belum babak belur seperti wajah korban.
Mengutip @memomedsos, Rabu (29/5/2024) terlihat salah satu wajah pelaku bernama Utoh yang berantakan setelah penangkapannya. Pelaku sempat kabur ke hutan dan bersembunyi di rumahnya di Desa Belantaraya.
"Pengemudi sampan yang melakukan penganiayaan dan percobaan pencabulan pada santriwati di Inhil berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil," tulis caption unggahan tersebut.
Pelaku 36 tahun ini ditangkap pada Selasa malam, setelah laporan warga ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Pelaku juga mengaku bahwa motif melakukan aksi bejatnya karena korban menolak diajak berhubungan intim. Karena kesal, balok kayu yang ada di sekitar sampan dijadikan senjata untuk menganiaya perempuan berinisial JA (15).
Penangkapan Utoh tersebut membuat sebagian netizen kecewa. Pasalnya, pelaku justru belum menerima luka yang setimpal seperti yang dialami korban.
"Yahh masih mulus ini (wajahnya), kurang!" kata netizen pertama yang kecewa pelaku belum babak belur.
"Coba mukanya agak dipoles ya rekan-rekan yang di dalam sel," harap netizen lain.
Baca Juga: Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga
"Masa agak mulus mukanya, kurang bonyok tuh bang" minta lainnya.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun, namun jika korban mengalami luka berat diancam dengan penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok