Suara.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk seorang pria bernama Ramadhan alias Utoh yang menjadi pelaku penganiayaan seorang santriwati yang akan menyeberang di sekitar Dermaga BDL, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (29/5/2024).
Bukannya membuat publik senang atas penangkapan pelaku biadab yang membuat perempuan muda itu babak belur, netizen justru kecewa. Bukan tanpa alasan, pasalnya wajah dari pelaku tersebut masih mulus dan belum babak belur seperti wajah korban.
Mengutip @memomedsos, Rabu (29/5/2024) terlihat salah satu wajah pelaku bernama Utoh yang berantakan setelah penangkapannya. Pelaku sempat kabur ke hutan dan bersembunyi di rumahnya di Desa Belantaraya.
"Pengemudi sampan yang melakukan penganiayaan dan percobaan pencabulan pada santriwati di Inhil berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil," tulis caption unggahan tersebut.
Pelaku 36 tahun ini ditangkap pada Selasa malam, setelah laporan warga ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Pelaku juga mengaku bahwa motif melakukan aksi bejatnya karena korban menolak diajak berhubungan intim. Karena kesal, balok kayu yang ada di sekitar sampan dijadikan senjata untuk menganiaya perempuan berinisial JA (15).
Penangkapan Utoh tersebut membuat sebagian netizen kecewa. Pasalnya, pelaku justru belum menerima luka yang setimpal seperti yang dialami korban.
"Yahh masih mulus ini (wajahnya), kurang!" kata netizen pertama yang kecewa pelaku belum babak belur.
"Coba mukanya agak dipoles ya rekan-rekan yang di dalam sel," harap netizen lain.
Baca Juga: Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga
"Masa agak mulus mukanya, kurang bonyok tuh bang" minta lainnya.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun, namun jika korban mengalami luka berat diancam dengan penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis