Suara.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk seorang pria bernama Ramadhan alias Utoh yang menjadi pelaku penganiayaan seorang santriwati yang akan menyeberang di sekitar Dermaga BDL, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (29/5/2024).
Bukannya membuat publik senang atas penangkapan pelaku biadab yang membuat perempuan muda itu babak belur, netizen justru kecewa. Bukan tanpa alasan, pasalnya wajah dari pelaku tersebut masih mulus dan belum babak belur seperti wajah korban.
Mengutip @memomedsos, Rabu (29/5/2024) terlihat salah satu wajah pelaku bernama Utoh yang berantakan setelah penangkapannya. Pelaku sempat kabur ke hutan dan bersembunyi di rumahnya di Desa Belantaraya.
"Pengemudi sampan yang melakukan penganiayaan dan percobaan pencabulan pada santriwati di Inhil berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil," tulis caption unggahan tersebut.
Pelaku 36 tahun ini ditangkap pada Selasa malam, setelah laporan warga ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat.
Pelaku juga mengaku bahwa motif melakukan aksi bejatnya karena korban menolak diajak berhubungan intim. Karena kesal, balok kayu yang ada di sekitar sampan dijadikan senjata untuk menganiaya perempuan berinisial JA (15).
Penangkapan Utoh tersebut membuat sebagian netizen kecewa. Pasalnya, pelaku justru belum menerima luka yang setimpal seperti yang dialami korban.
"Yahh masih mulus ini (wajahnya), kurang!" kata netizen pertama yang kecewa pelaku belum babak belur.
"Coba mukanya agak dipoles ya rekan-rekan yang di dalam sel," harap netizen lain.
Baca Juga: Berlagak Bang Jago Teriak Menantang, Pria di Kebon Jeruk Mandi Darah usai Mukanya Ditebas Tetangga
"Masa agak mulus mukanya, kurang bonyok tuh bang" minta lainnya.
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas, pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 3 tahun, namun jika korban mengalami luka berat diancam dengan penjara 5 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI