Suara.com - Pekerja swasta di Jakarta, Opih (32) mempertanyakan kebijakan pemerintah menarik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 3 persen dari gaji. Ia menilai kebijakan ini tak realistis karena perhitungan yang tidak matang.
Opih mencontohkan, pekerja dengan gaji Rp6 juta per bulan akan ditarik iuran Rp180 ribu tiap bulannya. Dalam waktu 10 tahun, dana yang terkumpul baru Rp21,6 juta.
"Sekarang kalau mau beli rumah 10 tahun lagi, Rp21 juta dapat rumah di mana, udah hari gini?" ujar Opih di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Iuran Tapera Bebani Banyak Pihak
Lebih lanjut, jika iurannya ditambah agar bisa sesuai dengan harga rumah, Opih juga tak setuju. Menurutnya, 3 persen dari gaji saja sudah bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan lain.
"Kayak tadi Rp180 ribu juga sudah lumayan banget per bulannya. Bisa nambah-nambah beli makan," tuturnya.
Pegawai swasta lainnya, Amay (25) mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Ia mengakui memang rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar setiap orang.
Namun, kebanyakan pekerja juga sudah memiliki rencana sendiri untuk memilikinya.
Baca Juga: Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
Baca Juga: Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini
"Ini dipotong 3 persen buat beli rumah kan? Kalau enggak mau beli rumah gimana? Kan kadang ada juga yang sudah punya duluan atau punya rencana sendiri," ucap Amay.
Menurutnya, ada juga temannya yang lain belum mau memiliki rumah sendiri. Rencananya mereka ingin menyewa atau kontrak sambil mengumpulkan uang.
"Ada juga teman saya ngontrak dulu. Sambil ngumpulin uang terus baru pertimbangin lagi mau beli rumah di mana," katanya.
Lagipula, kata Amay, tidak semua orang bersedia membeli rumah yang disediakan pemerintah. Sebab, menurutnya setiap orang memiliki selera terkait tempat tinggal masing-masing.
"Karena rumah kan vital ya. Ini kaitannya sama nanti berkeluarga mau tinggal di mana. Lingkungannya gimana. Rumah impiannya gimana. Enggak semua orang mau beli rumah yang dijual pemerintah," pungkasnya.
Ketentuan penarikan Tapera ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Berita Terkait
-
Pekerja Swasta Jakarta Kecam Iuran Tapera: Kalau Nggak Mau Beli Rumah Gimana?
-
Minta Pemerintah Tunda Tapera yang Sunat Upah Pekerja, Bamsoet Khawatirkan Ini
-
Tidak Potong Gaji seperti Tapera, Warga Korea Utara Dapat Rumah Gratis dari Negara
-
Banyak Protes, Pemerintah Akhirnya Mau Cek Lagi Kebijakan Iuran Tapera ke Karyawan Swasta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal