Suara.com - W Super Club milik pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, ramai-rami ditolak tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.
Ketua PP Muhammadiyah Makassar, Said Abdul Shamad dan Sekretarisnya, Achmad AC dalam suratnya ke Pemerintah Kota Makassar menolak keberadaan W Super Club tersebut.
"Jadi dengan ini kami menyatakan menolak dengan keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubing terbesar di Kota Makassar," kata Said dalam suratnya.
Ada tiga alasan Muhammadiyah menolak keberadaan W Super Club, salah satunya adalah soal kekhawatiran rusaknya moral agama generasi muda. Perbuatan dosa dan maksiat juga disebut akan semakin meluas di Makassar.
Dukungan terhadap penolakan W Super Club juga datang dari Ustad Das'ad Latif.
Lewat akun instagramnya, Ustad Das'ad Latif mengatakan pemberi izin juga akan disidang berat di akhirat kelak.
"Sangat berani melawan larangan Allah, ngeri ya," tulis Ustad Das'ad Latif .
Namun, Ustad Das'ad Latif mengimbau penolakan tidak dilakukan dengan cara anarkis.
"Satu lagi: TIDAK boleh ANARKIS," tambah Ustad Das'ad Latif.
Baca Juga: Hotman Paris Desak Ayah Eky Kekasih Vina Turut Serta Dalam Mengupas Pelaku Pembunuhan Anaknya
W Super Club Makassar diresmikan pada Senin, 27 Mei 2024. Peresmian dilakukan langsung oleh Hotman Paris Hutapea.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Sulsel Said Wahab mengatakan, izin club milik Hotman Paris itu sudah sesuai dengan aturan.
Pemprov Sulsel sebelumnya mengeluarkan izin KBLI 56301 atau izin usaha berbasis resiko.
"Pemprov menerbitkan perizinan berusaha berbasis resiko lewat OSS. Diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menjelaskan club tersebut berada di bawah pengelolaan PT Grand Makassar Ketiga. Sebelumnya, pengelola mengajukan izin lewat Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha secara elektronik dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pelaku usaha mendapat izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang sebelumnya diupload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," jelasnya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Desak Ayah Eky Kekasih Vina Turut Serta Dalam Mengupas Pelaku Pembunuhan Anaknya
-
Kata Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
-
Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina Cirebon: Sampai Hari Ini Bapaknya Tak Mau Komunikasi dengan Kita
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO