Suara.com - Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar, Kampar telah diresmikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (31/5/2024) pagi.
Presiden Jokowi menyatakan pembangunan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar sangat berguna untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Dengan begitu, jalan tol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatera.
Berikut ini fakta-fakta Tol Bangkinang-13 Koto Kampar yang baru saja diresmikan Jokowi.
Jalan Tol Bangkinang-13 Koto Kampar merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni bagian Jalan Tol Pekanbaru-Padang.
Tol Bangkinang-13 Koto Kampar mempunyai panjang 24,7 kilometer dan menelan anggaran Rp4,8 triliun. Jalan bebas hambatan ini adalah sirip dari JTTS yang menghubungkan Kota Pekanbaru, Riau ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap I yang dibangun sejak 2019-2024 mempunyai jumlah jalur 2x2. Jalan tol ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas struktur meliputi 8 jembatan, 9 box pedestrian + box culvert, 3 overpass, 1 interchange dan 2 gerbang tol.
Tol Bangkinang-13 Koto Kampar juga dilengkapi dengan 10 armada dan 60 personil siaga, yang telah melalui prosestraining dari berbagai aspek.
Saat uji coba, Tol Bangkinang-13 Koto Kampar ini dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya dari semula 3 jam lebih menjadi 1 hingga 1 jam 30 menit.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Berdoa Supaya Bansos Beras Berlanjut
Sebelumnya jalan tol tersebut telah diuji coba pengoperasiannya secara fungsional selama Mudik Lebaran 2024 lalu dan dilintasi lebih dari 37.000 kendaraan.
Baru-baru ini, PT Hutama Karya (HK) sebagai pengelola menyatakan akan mengoperasikan Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar tanpa tarif dalam waktu dekat.
EVP Sekretaris Perusahaan HK, Adjib Al Hakim menjelaskan jika open traffic perdana seksi tol ini dilaksanakan menyusul telah dikeluarkanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian PUPR pada Selasa (28/5/2024) atas Uji Laik Fungsi (ULF) yang telah dilakukan pada 25 April 2024.
Berita Terkait
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
Terpopuler: Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu, Artis AK Terseret Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK