Suara.com - Anggota Komisioner nonaktif Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pungli. Sidang putusan kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jumat (31/5/2024).
Tak hanya Azlansyah Hasibuan, Hakim Ketua Andriansyah juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa Fachmy Wahyudi karena terlibat kasus serupa.
"Selain itu, kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata hakim dikutip dari Antara, Jumat.
Andriansyah mengatakan majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUPidana.
Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
"Hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Andriansyah, kedua terdakwa itu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Gomgom Halomoan Simbolon masih melakukan pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Lampung Ditantang Tuh sama Netizen!, Sopir Truk Ini Dianiaya hingga Patah Tulang saat Dipalak Preman
-
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
-
Gugatan Praperadilan Kandas, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Tetap Berstatus Tersangka
-
Niat Wisata di Curug Ciburial Bogor, Wisatawan Ini Dipaksa Bayar Rp40 Ribu Sekali Masuk
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan