Suara.com - Sebanyak 47 korban dan ahli waris kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, belum mendapatkan ganti rugi atas insiden yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) silam. Kini sudah lebih dari satu tahun berlalu pasca insiden kebakaran hebat yang menewaskan puluhan orang di sekitar lokasi Depo Plumpang.
Pantauan Suara.com di lokasi, terlihat bangunan warga yang belum mendapatkan ganti rugi masih terlihat dalam kondisi yang menyedihkan.
Kayu kusen pintu rumah yang sudah berubah menjadi arang masih dapat terlihat jelas menempel pada tembok bangunan yang menghitam akibat kobaran api.
LMK RW 9 Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak, Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardogan, mengatakan apa yang dilakukan oleh PT Pertamina tidak manusiawi. Ini dikarenakan pada saat awal-awal pihak Pertamina ogah memberikan ganti rugi karena masyarakat Tanah Merah tidak memiliki sertifikat tanah.
“Pihak Pertamina, waktu itu saya bersama kawan-kawan dan pada saat audensi, pihak Pertamina mengatakan bahwasannya mereka tidak akan mengganti rugi yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Frengky saat ditemui Suara.com, di Tanah Merah, Koja, Jakut, Jumat (31/5/2024).
“Jadi seperti contoh kalau rumah yang akan diganti rugi yang punya sertifikat, jadi kalau tidak punya bukti sertifikat atau lain-lain, dia tidak akan mengganti,” katanya menambahkan.
Warga, kata Frengky, tidak terima dengan pernyataan tersebut sehingga warga melakukan audiensi. Dari hasil audiensi tersebut warga mendelegasikan pengurus RW untuk menjadi perwakilan warga yang mencoba berkomunikasi dengan pihak Pertamina.
Frengki menyebut, pihak pengurus RW kemudian melakukan mediasi terhadap Pertamina. Namun Pertamina saat itu hanya seperti tidak memiliki itikat baik dalam memberikan ganti rugi, dan memberikan janji manis yang terkesan mengulur waktu.
“Nah akhirnya sepakat waktu itu, beri kami waktu satu bulan untuk membawa permasalahan ini ke pimpinan,” katanya.
Baca Juga: Bisnis Inovasi Hijau, Pertamina-BUMN Produksi Diesel Exhaust Fluid
Saat itu, sebulan pun berlalu namun pada tanggal yang dijanjikan Pertamina tidak juga memberikan kabar yang jelas soal penggantian ganti rugi.
Sehingga masyarakat yang terdampak kebaran depo Pertamina Pelumpang membuat gugatan pengadilan.
Saat mengetahui warga bakal menempuh jalur hukum, Pertamina baru membuka posko untuk penggantian aset yang didirikan di dekat Koramil.
“Masyarakat juga muak, kita juga digantung-gantung terus ya,” ucapnya.
Pertamina saat itu, kata Frengky berupaya mengiming-imingi warga agar tidak ikut melakukan tuntutan. Jika mencabut nama dari daftar gugatan, maka Pertamina menjanjikan penggantian yang lebih besar.
Akibat hal itu, kata Frengki, masyarakat terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yakni mereka yang ingin tetap melakukan gugatan kepada Pertamina, kemudian kelompok yang mencabut laporan agar dapat penggantian dari Pertamina.
Berita Terkait
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG 3 Kg di Kota Bekasi
-
Program Kampung Sirih Mekarsari Besutan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Diapresiasi
-
Bisnis Inovasi Hijau, Pertamina-BUMN Produksi Diesel Exhaust Fluid
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM