Suara.com - Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan, mengatakan pemerintah seharusnya bisa lebih terbuka dan jujur mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terlebih kebijakan yang mendapat banyak penolakan ini mewajibkan iuran hampir 3 dari gaji pekerja.
"Menurut saya Pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," kata Maftuchan dalam diskusi daring, Sabtu (1/6/2024).
Ia lantas bercerita bagaimana para konfederasi serikat buruh ada yang diundang dalam pembahasan kebijakan Tapera ada juga yang mengaku tak diundang.
"Mereka sebagian menyatakan tidak, dan sebagian mereka menyatakan diundang sekali, dan itupun tidak Matang secara substansi. Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup," tuturnya.
"Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali," sambungnya.
Menurutnya, Pemerintah terkesan membahas kebijakan dengan setengah kamar. Alhasil ketika kebijakan tersebut dikeluarkan malah menuai masalah.
"Kita selalu membahas dalam tanda petik di setengah kamar kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," katanya.
Lebih lanjut, masalah lainnya, kata dia, yakni persoalan Pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan.
"Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran hambir sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro-kontra.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji hampir 3% yang memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi.
Berita Terkait
-
Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!
-
Pendidikan Moeldoko yang Wajibkan Iuran Tapera Diikuti Semua Pekerja
-
Ikut Setujui UU-nya di 2016, Fraksi PKS Akan Evaluasi soal Tapera Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
-
Minta Pihak yang Bertanggungjawab Tapera Beri Penjelasan ke Publik, Fraksi Gerindra: yang Keluar KSP Bikin Bingung
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek