Suara.com - Pemilik Pajero Sport yang viral dikejar mengungkapkan alasannya memalsukan pelat B 11 VAN pada mobilnya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, pria tersebut bernama Ivan. Dirinya mengaku punya cita-cita memiliki pelat nomor kendaraan sejak kecil.
"Tujuannya itu karena saya dari kecil emang cita-cita pengin punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu," katanya, dilihat Minggu (2/6/2024).
Dirinya menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukannya. Ivan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya Ivan dengan ini saya menyatakan permintaan maaf ya, atas nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor. Dan saya menyesali tindakan tersebut, dan tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Ivan sendiri sudah dikenakan sanksi tilang buntut pelanggaran yang dilakukan. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ivan menjelaskan alasannya tidak berhenti di jalan tol karena khawatir membahayakan pengemudi lainnya. Hal ini membuatnya memacu kendaraan untuk menghindari penyetopan.
"Karena pada saat itu bingung juga karena di jalan tol kita kalau berhenti juga membahayakan jiwa pengemudi jalan yang lain, jadi masalahnya panjang gitu karena itu di jalan tol," ungkapnya.
Sebelumnya, Polisi mengambil tindakan terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar karena menggunakan pelat palsu. Polisi mengungkap alasan pengemudi mobil tidak berhenti saat dikejar.
"Pengemudi Pajero, Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil," tulisnya.
Sementara, pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
"Pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrim," katanya.
Berita Terkait
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Komentar Agak Laen Deddy Corbuzier Terkait Video Permintaan Maaf Anita Tumbler dan Suami
-
Mitsubishi Pajero Sport Tetap Jadi Primadona, Ini Deretan Keunggulan yang Bikin Konsumen Setia
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025