Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo membeberkan sejumlah barang bukti yang diterima pihaknya dari Kejaksaan Agung.
Hari ini, Kejaksaan Agung menyerahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah untuk dua tersangka ke Kejari Jaksel.
Adapun dua tersangka yang dimaksud ialah Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Lebih lanjut, Haryoko mengungkapkan barang bukti yang didapatkan berupa sejumlah kendaraan, uang tunai, dan emas.
"Terkait dengan barang-barang bukti, sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," kata Haryoko di Kejari Jaksel.
Dia mengaku tidak bisa memerinci barang bukti lainnya, tapi Haryoko mengungkapkan ada uang tunai sebesar Rp 83 miliar.
"Terkait dengan uang ini jumlahnya juga miliaran, ada uang tunai Rp 83 miliar, ada pecahan (dolar) US, Singapura, ada banyak totalnya. Ini dolar Australia juga ada ini belum ditotal satu per satu karena daftarnya ratusan," tutur Haryoko.
Diketahui ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Hari Ini Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
Berita Terkait
-
Barang Bukti Uang Rp 83 Miliar Di Kasus Korupsi Timah Turut Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel
-
Pelimpahan Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jakarta Selatan
-
Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Timah Tamron Dan Albani Ke Kejari Jaksel
-
Kasus Timah Masuk Babak Baru, Harvey Moies hingga Helena Lim Bakal Dibawa ke Kejari Jaksel Besok?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat