Suara.com - Polisi mengaku masih melakukan pendalaman setelah memeriksa Sekertaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Selasa (4/6/2024) terkait kasus penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengaku jika penyelidik telah memeriksa dua orang yang melaporkan Hasto.
“Ada dua orang pelapor di sini. Sudah dong (diperiksa),” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
“Masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya,” ungkapnya.
Wira menyebut, sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa oleh penyidik. Namun Wira tidak merinci soal jumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus Hasto.
Adapun untuk pemeriksaan lanjutan kepada Hasto, kata Wira, bakal diinformasikan lagi ke depannya.
“Sudah banyak (pemeriksaan saksi). (Pemeriksaan lanjutan) Nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hasto Soal Pelapor Kasusnya
Hasto sebelumnya mengaku tidak mengenal orang yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya soal pernyataannya di televisi nasional. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) lalu.
“(Saya) Gak kenal,” kata Hasto.
Diketahui dalam laporan polisi terpampang dua nama yang melaporkan Hasto, yakni Hendra dan Bayu Setiawan. Namun, saat dipertegas soal dua pelapor tersebut, Hasto mengaku benar-benar tidak mengenalnya.
“Ya itu ada nama tadi, yang juga mengajukan persoalan itu dan saya tidak kenal. Tapi saya hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya sejujurnya,” ucapnya.
Hasto dipolisikan lewat dua laporan polisi (LP) yang teregister dalam nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2024 dan LP nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.
Hasto dilaporkan terkait kasus dugaan penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE..
Berita Terkait
-
Puan Kepincut Anies buat Pilgub Jakarta, Hasto PDIP Sebut Pramono Anung dan Andika Perkasa, Begini Katanya!
-
Takut Kualat jika Mangkir, Hasto PDIP Ngaku Belum Terima Surat Panggilan KPK: Saya Sudah Kosongin Jadwal
-
Siap Hadir di KPK Demi Megawati, Hasto PDIP: Kualat Saya Kalau Mangkir!
-
Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS