Suara.com - Kasus pengeroyokan pelajar berinisial F (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terus diusut oleh aparat kepolisian. Dari pengembangan kasus itu, polisi turut meringkus R wanita kekasih ND (19) pelaku yang terlibat dalam tewasnya korban.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengungkap peran wanita dalam kasus pelajar yang tewas dikeroyok di Kemang.
"Peran R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Tertangkapnya R, terungkap jika motif di balik aksi pengeroyokan itu karena asmara. R ternyata adalah mantan kekasih korban.
Dalam keteranganya kepada polisi, R mengaku kerap dianiaya saat masih menjalain asmara dengan korban.
Hal itu yang memicu tersangka ND emosi hingga mengajak korban bertemu.
Tak sendirian, ND ternyata turut mengajak rekannya berinisial M untuk mengeroyok korban hingga tewas.
Kasus Terungkap dari Abang Ojol
Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar di Kemang itu terungkap berkat informasi driver ojok online. Berkat informasi itu, polisi akhirnya memburu ND, M, R, dan satu orang lainnya yang melarikan diri usai mengeroyok korban hingga tewas.
Baca Juga: Kasus Pelajar di Kemang Jaksel Tewas Dikeroyok , Pelakunya Tertangkap usai 'Dicepuin' Driver Ojol
Dalam kasus itu, polisi beru meringkus ND dan pacarnya. Sedangkan FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Polisi tak merinci kapan dan dimana keduanya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik, dinyatakan jantung korban tampak bintik pendarahan, pankreas korban tampak robek dan lambung korban berisi darah.
Asmara Berujung Bui Seumur Hidup
Diduga penyebab kematian adalah lantaran adanya kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya ND terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan anak R karena di bawah umur terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP atau sepertiga dari hukuman maksimal.
Berita Terkait
-
Kasus Pelajar di Kemang Jaksel Tewas Dikeroyok , Pelakunya Tertangkap usai 'Dicepuin' Driver Ojol
-
Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
-
Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Tragis! Bocah 12 Tahun di Batu Tewas Dikeroyok Teman Sekolah Gegara Diminta Cetak Tugas Malam Hari
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?