Suara.com - Kasus pengeroyokan pelajar berinisial F (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terus diusut oleh aparat kepolisian. Dari pengembangan kasus itu, polisi turut meringkus R wanita kekasih ND (19) pelaku yang terlibat dalam tewasnya korban.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengungkap peran wanita dalam kasus pelajar yang tewas dikeroyok di Kemang.
"Peran R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Tertangkapnya R, terungkap jika motif di balik aksi pengeroyokan itu karena asmara. R ternyata adalah mantan kekasih korban.
Dalam keteranganya kepada polisi, R mengaku kerap dianiaya saat masih menjalain asmara dengan korban.
Hal itu yang memicu tersangka ND emosi hingga mengajak korban bertemu.
Tak sendirian, ND ternyata turut mengajak rekannya berinisial M untuk mengeroyok korban hingga tewas.
Kasus Terungkap dari Abang Ojol
Kasus pengeroyokan yang menewaskan pelajar di Kemang itu terungkap berkat informasi driver ojok online. Berkat informasi itu, polisi akhirnya memburu ND, M, R, dan satu orang lainnya yang melarikan diri usai mengeroyok korban hingga tewas.
Baca Juga: Kasus Pelajar di Kemang Jaksel Tewas Dikeroyok , Pelakunya Tertangkap usai 'Dicepuin' Driver Ojol
Dalam kasus itu, polisi beru meringkus ND dan pacarnya. Sedangkan FY telah dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Polisi tak merinci kapan dan dimana keduanya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari dokter forensik, dinyatakan jantung korban tampak bintik pendarahan, pankreas korban tampak robek dan lambung korban berisi darah.
Asmara Berujung Bui Seumur Hidup
Diduga penyebab kematian adalah lantaran adanya kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya ND terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan anak R karena di bawah umur terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP atau sepertiga dari hukuman maksimal.
Berita Terkait
-
Kasus Pelajar di Kemang Jaksel Tewas Dikeroyok , Pelakunya Tertangkap usai 'Dicepuin' Driver Ojol
-
Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
-
Video Aksi Brutal Eks Pemain Timnas Indonesia Keroyok Wasit, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Tragis! Bocah 12 Tahun di Batu Tewas Dikeroyok Teman Sekolah Gegara Diminta Cetak Tugas Malam Hari
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada