Suara.com - Sejumlah oknum Brimob baru-baru ini menjadi sorotan. Aksinya yang mengintimidasi warga dengan melepas dua tembakan saat cekcok soal sengketa tanah antara pemilik dan salah satu perusahaan viral di media sosial.
Mengutip @txtviral45, Jumat (7/6/2024) peristiwa itu terjadi di Desa Sepayung, Kabupaten Sumbawa, NTB. Awalnya, pihak perusahaan ditemani oknum Brimob, serta petugas penyemprotan herbisida mendatangi dua pasangan suami istri yang tengah beraktivitas di ladang mereka.
Pihak perusahaan berniat untuk menyemprot ladang yang ditanami cabai oleh pasutri tersebut dengan herbisida. Karena dilakukan secara tiba-tiba, suami pemilik lahan itu menolak.
Terjadi cekcok antara dua belah pihak. Karena tak berkesudahan, oknum Brimob yang lengkap membawa senjata laras panjang malah pasang badan. Dalam video cekcok itu pun, oknum tersebut melepas dua tembakan sambil berteriak-teriak menantang.
Istri si suami yang tak terima dengan perlakuan aparat juga menantang untuk menembak wajahnya dengan peluru senapan yang dibawa Brimob tersebut.
"Anggota Brimob bersenjata laras panjang jadi beking perusahaan, lalu intimidasi pasangan suami istri di Desa Sepayung, Kabupaten Sumbawa," tulis caption vidoe.
Tindakan represif aparat tersebut menuai banyak hujatan. Pasalnya selain melepaskan tembakan untuk mengancam, oknum Brimob juga mengamankan suami yang tengah dipiting oleh salah satu personel.
Tak ayal, rekaman video tersebut pun banjir kritikan dari netizen. Mayoritas menyindir pihak aparat yang mudah dikendalikan oleh salah satu perusahaan.
"Mana humanisnya nih?!" celetuk salah satu netizen sambil menyematkan akun Divisi Humas Polri dan juga akun Kapolri.
Baca Juga: Viral di Twitter! Aksi Heroik Ibu Bubarkan Tawuran dengan Cara Tak Biasa
"Jadi bekingan sampingan," sindir salah satu netizen lain.
Kasus sengketa tanah atau agraria di sejumlah wilayah di Indonesia masih belum selesai secara adil. Bahkan perlawanan masyarakat kerap dianggap mengganggu hingga aparat turun tangan.
Kasus yang terjadi di Sumbawa, NTB ini dialami oleh perempuan bernama Masni. Perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) yang mengeklaim tanah warga sudah jadi miliknya pun kerap mendesak masyarakt mengosongkan lahan mereka.
Dasar kepemilikan tanah adalah menangnya perusahaan dari gugatan yang dilayangkan masyarakat ke PTUN. Padahal sengketa tersebut masih berjalan, di mana warga didampingi pengacaranya sedang menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar