Suara.com - Bekas Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Penahanan itu setelah Hasan diperiksa selama 10 jam di Mapolres Bintan pada Jumat (7/6/2024) terkait statusnya sebagai tersangka.
Soal penahanan itu dibenarkan oleh pengacara Hasan, Hendie Devitra saat ditemui awak media di Polres Bintan.
"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti. Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Lanjut, Hendie menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Sementara, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tidak menanggapi ketika ditanya terkait penahanan Hasan.
"Besok (Sabtu), akan dirilis Kapolres Bintan," katanya singkat.
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Diketahui, Hasan sempat memenuhi panggilan polisi di Mapolres Bintan pada pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ucap Hasan yang didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Penetapan tersangka Hasan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
-
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar