Suara.com - Bekas Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan polisi terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Penahanan itu setelah Hasan diperiksa selama 10 jam di Mapolres Bintan pada Jumat (7/6/2024) terkait statusnya sebagai tersangka.
Soal penahanan itu dibenarkan oleh pengacara Hasan, Hendie Devitra saat ditemui awak media di Polres Bintan.
"Benar. Klien kami malam ini ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan," kata Hendie dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Hendie mengaku menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti. Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Lanjut, Hendie menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
"Kami selaku penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya pula.
Sementara, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tidak menanggapi ketika ditanya terkait penahanan Hasan.
"Besok (Sabtu), akan dirilis Kapolres Bintan," katanya singkat.
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Diketahui, Hasan sempat memenuhi panggilan polisi di Mapolres Bintan pada pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku," ucap Hasan yang didampingi pengacaranya.
Sebelumnya, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka pada 19 April 2024 lalu. Penetapan tersangka Hasan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB Bank Sumsel Babel
-
Diperiksa Bareskrim, Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Serahkan Bukti Tambahan Ini
-
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Naik Penyidikan, OJK Diminta Ikut Awasi
-
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek