Suara.com - Polda Metro Jaya menyangkal jika kasus pemerasaan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dihentikan alias di-SP3-kan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengklaim jika kasus Firli Bahuri tetap berjalan.
"Masih terus berlangsung ya, nanti kami update perkembangannya," katanya dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Kombes Ade Safri pun mengaku kaget dengan kabar jika polisi telah menyetop kasus Firli Bahuri. Dia mengklaim jika Polda Metro Jaya tetap profesional mengusut sebuah kasus termasuk perkara yang kini menjerat Firli sebagai tersangka.
"Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," katanya.
Dia pun mengaku telah memeriksa SYL dan beberapa mantan pejabat Kementan yang ditahan KPK. Menurutnya, pemeriksaan terhadap SYL dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dilakukan di Gedung Merah-Putih KPK.
"Sudah dilakukan (pemeriksaan). Kami lakukan di Gedung KPK, kalau gak salah tanggal 4 (Juni), selain itu berkoordinasi efektif terus kita lakukan terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk JPU dalam penanganan perkara a quo," beber Ade Safri.
Saat dikonfirmasi kapan selesai berkas-berkas tersebut, Ade Safri hanya menyebutkan diusahakan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Polisi Arief Adiharsa mengatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih berproses dan berjalan secara prosedural.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Fakta Atau Hoax?
Arief dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5), membantah kabar yang menyebut kasus Firli Bahuri sudah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak benar (di SP3)," kata Arief
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Fakta Atau Hoax?
-
Polisi Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila yang Minta 2 Ibu Cabuli Anak Sendiri
-
Satu Keluarga Kompak Bisnis Judi Online: Punya 18 Karyawan, Tiap Bulan Digaji Rp 6 Juta Cuma Jual-Beli Chip
-
Dipolisikan Hendra dan Bayu Setiawan Gegara Ucapan di TV, Hasto PDIP: Saya Gak Kenal
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar