Suara.com - Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Erwin memiliki total harta kekayaan Rp 9.109.479.017.
Harta kekayaan itu dilaporkan Maret 2024/ periodik 2023. Dalam laporannya, Erwin memiliki lima bidan tanah dan bangunan senilai Rp 7.920.000.000.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki tiga alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.020.000.000.
Rinciannya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 Rp 470 juta, mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 Rp 540 juta dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 Rp 10 juta.
Erwin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 53.800.000, kas dan setara kas Rp 330.000.000. Dirinya melaporkan memiliki utang Rp 214.320.983.
Profil Erwin Efendi Lubis
Erwin Efendi Lubis lahir di Mandailing Natal pada pada 16 Desember 1971. Saat ini usianya 53 tahun.
Erwin bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2014. Saat ini ia berstatus sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina sejak 2017.
Erwin menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina selama 2 periode, yaitu dari tahun 2009 sampai 2019. Erwin menjadi Ketua DPRD Mandailing Natal untuk periode 2019-2024.
Didukung maju Pilkada Madina
Melansir Antara, Erwin ternyata didukung maju dalam pemilihan kepala daerah Mandailing Natal (Pilkada Madina).
Erwin didukung untuk maju sebagai Bupati Madina. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan.
"Erwin Efendi Lubis merupakan kader terbaik Gerindra Madina. Saat ini, Gerindra fokus untuk pemenangan Pemilu. Gerindra menang, Prabowo presiden, Erwin Efendi Lubis Bupati Madina," katanya.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret