Suara.com - Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina.
Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Erwin memiliki total harta kekayaan Rp 9.109.479.017.
Harta kekayaan itu dilaporkan Maret 2024/ periodik 2023. Dalam laporannya, Erwin memiliki lima bidan tanah dan bangunan senilai Rp 7.920.000.000.
Tanah dan bangunan tersebut berada di Kabupaten Mandailing Natal. Ia memiliki tiga alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.020.000.000.
Rinciannya mobil Toyota Fortuner tahun 2018 Rp 470 juta, mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 2018 Rp 540 juta dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 Rp 10 juta.
Erwin memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 53.800.000, kas dan setara kas Rp 330.000.000. Dirinya melaporkan memiliki utang Rp 214.320.983.
Profil Erwin Efendi Lubis
Erwin Efendi Lubis lahir di Mandailing Natal pada pada 16 Desember 1971. Saat ini usianya 53 tahun.
Erwin bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2014. Saat ini ia berstatus sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina sejak 2017.
Erwin menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina selama 2 periode, yaitu dari tahun 2009 sampai 2019. Erwin menjadi Ketua DPRD Mandailing Natal untuk periode 2019-2024.
Didukung maju Pilkada Madina
Melansir Antara, Erwin ternyata didukung maju dalam pemilihan kepala daerah Mandailing Natal (Pilkada Madina).
Erwin didukung untuk maju sebagai Bupati Madina. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan.
"Erwin Efendi Lubis merupakan kader terbaik Gerindra Madina. Saat ini, Gerindra fokus untuk pemenangan Pemilu. Gerindra menang, Prabowo presiden, Erwin Efendi Lubis Bupati Madina," katanya.
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengundurkan Diri? Simak Aturan dan Konsekuensinya
-
NI PPPK di Mola BKN Error Tidak Muncul, Ini Solusi dan Nomor CS Pengaduan
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya