Suara.com - Gara-gara berulah ogah bayar makan dan menginap selama liburan di Bali, sepasang kekasih asal Spanyol dan Kolombia berinisial CGN (37, warga negara asal Spanyol)) dan ATL (24, WN Kolombia) ditahan pihak imigrasi. Penahanan terhadap dua WNA itu dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali.
Setelah ditangkap, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali bakal mendeportasi dua WNA itu.
“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).
Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.
“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.
Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA itu.
Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).
Baca Juga: Bule di Bali yang Rampas Truk Sempat Memukul Dan Menendang, Kini Linglung
Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.
Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran