Suara.com - Kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon yang tengah ditangani Kejari Cilegon memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi.
Setelah petugas Kejari melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan kantor DLH Kota Cilegon dan UPT TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu, kasus dugaan korupsi retribusi sampah itu kini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
"Saksi sampai dengan sekarang terus bertambah. Kurang lebih sampai dengan sekarang ada 40 an orang terdiri dari pihak ASN, vendor dan pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/6/2024).
Tak hanya memeriksa puluhan saksi, Feby juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan auditor Inspektorat Provinsi Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah itu.
Feby juga mengaku rutin berkoordinasi dan memenuhi segala permintaan berkas atau dokumen yang dibutuhkan oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten untuk kepentingan hukum.
"Kita sudah memenuhi apa yang diminta oleh pihak Inspektorat Provinsi oleh auditor. Dokumen-dokumen kekurangan yang diminta juga sudah kita penuhi. Harapan kami dalam waktu dekat sudah bisa menerima hasil penghitungan kerugian negara," ungkap Feby.
Saat disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut, Feby menyampaikan akan dilakukan usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara.
"Apabila itu sudah ada, hasil penghitungan kerugian negara, kita segera untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Kita tunggu tanggal mainnya," tutupnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Pompa BBM SPBU di Cilegon Terbakar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi PGN, Dirut hingga Direktur Keuangan PT IAE Diperiksa KPK Hari Ini
-
Jejak Rita Widyasari: Dari Jersey Mitra Kukar Jadi Rompi Koruptor
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras
-
Minta Presiden Jadi Saksi Meringankan, Jokowi Bikin SYL Gigit Jari
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dihantam Selebgram Woodyrman, WN Brunei Sempat Kirim VN Tantangan Berkelahi
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari