Suara.com - Kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon yang tengah ditangani Kejari Cilegon memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi.
Setelah petugas Kejari melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan kantor DLH Kota Cilegon dan UPT TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu, kasus dugaan korupsi retribusi sampah itu kini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
"Saksi sampai dengan sekarang terus bertambah. Kurang lebih sampai dengan sekarang ada 40 an orang terdiri dari pihak ASN, vendor dan pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/6/2024).
Tak hanya memeriksa puluhan saksi, Feby juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan auditor Inspektorat Provinsi Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah itu.
Feby juga mengaku rutin berkoordinasi dan memenuhi segala permintaan berkas atau dokumen yang dibutuhkan oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten untuk kepentingan hukum.
"Kita sudah memenuhi apa yang diminta oleh pihak Inspektorat Provinsi oleh auditor. Dokumen-dokumen kekurangan yang diminta juga sudah kita penuhi. Harapan kami dalam waktu dekat sudah bisa menerima hasil penghitungan kerugian negara," ungkap Feby.
Saat disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut, Feby menyampaikan akan dilakukan usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara.
"Apabila itu sudah ada, hasil penghitungan kerugian negara, kita segera untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Kita tunggu tanggal mainnya," tutupnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Pompa BBM SPBU di Cilegon Terbakar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi PGN, Dirut hingga Direktur Keuangan PT IAE Diperiksa KPK Hari Ini
-
Jejak Rita Widyasari: Dari Jersey Mitra Kukar Jadi Rompi Koruptor
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras
-
Minta Presiden Jadi Saksi Meringankan, Jokowi Bikin SYL Gigit Jari
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April
-
Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS
-
Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado
-
Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh
-
Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari