Suara.com - Kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon yang tengah ditangani Kejari Cilegon memasuki tahap pemanggilan sejumlah saksi.
Setelah petugas Kejari melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan kantor DLH Kota Cilegon dan UPT TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu, kasus dugaan korupsi retribusi sampah itu kini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi.
"Saksi sampai dengan sekarang terus bertambah. Kurang lebih sampai dengan sekarang ada 40 an orang terdiri dari pihak ASN, vendor dan pihak swasta," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/6/2024).
Tak hanya memeriksa puluhan saksi, Feby juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan auditor Inspektorat Provinsi Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah itu.
Feby juga mengaku rutin berkoordinasi dan memenuhi segala permintaan berkas atau dokumen yang dibutuhkan oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten untuk kepentingan hukum.
"Kita sudah memenuhi apa yang diminta oleh pihak Inspektorat Provinsi oleh auditor. Dokumen-dokumen kekurangan yang diminta juga sudah kita penuhi. Harapan kami dalam waktu dekat sudah bisa menerima hasil penghitungan kerugian negara," ungkap Feby.
Saat disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut, Feby menyampaikan akan dilakukan usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara.
"Apabila itu sudah ada, hasil penghitungan kerugian negara, kita segera untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Kita tunggu tanggal mainnya," tutupnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Pompa BBM SPBU di Cilegon Terbakar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi PGN, Dirut hingga Direktur Keuangan PT IAE Diperiksa KPK Hari Ini
-
Jejak Rita Widyasari: Dari Jersey Mitra Kukar Jadi Rompi Koruptor
-
Proyek Investasi "Ugal-ugalan" Perusahaan Pelat Merah, Eks Direktur Komersial PGN Jadi Tersangka
-
Ketok Palu Hakim Vonis Enam Petinggi Perusahaan 5 Hingga 8 Tahun Penjara Di Kasus Bansos Beras
-
Minta Presiden Jadi Saksi Meringankan, Jokowi Bikin SYL Gigit Jari
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global