Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak berpendapat bahwa ketidakhadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (10/6/2024), membantah pernyataan SYL sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, SYL sempat menyebutkan bahwa beberapa perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya fantastis merupakan instruksi Presiden dan demi kepentingan rakyat selama Covid-19.
"Pernyataan ini otomatis terbantahkan, apalagi Staf Khusus Presiden juga sudah bilang tidak relevan apabila Jokowi menjadi saksi meringankan SYL. Jadi, yang dilakukan itu bukan seizin pimpinan SYL," ujar Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain Presiden Jokowi , dia menyebutkan ketidakhadiran Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla turut mengonfirmasi hal yang sama.
Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Ditemui secara terpisah, penasihat hukum SYL, Yasser Wahab, mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden, Wapres, hingga Menko untuk menjadi saksi meringankan SYL sejak pekan lalu.
Namun, apabila para pihak yang dimohonkan menjadi saksi meringankan tersebut tidak bersedia hadir, dia mengaku tidak masalah.
"Tidak apa-apa, kami tetap menghormati keputusan itu. Itu hak mereka," ucap Yasser.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Baca Juga: Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Dakwaan
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa langgar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa KPK: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Relevan dengan Dakwaan
-
Soal Kabar Kasus Firli Firli Bahuri Disetop, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Lho Kok Dihentikan?
-
Jokowi hingga Jusuf Kalla Ogah Datang, SYL Hadirkan 2 ASN untuk Jadi Saksi
-
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
-
Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI