Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal inisiatif bawahan dalam mengambil tindakan dalam sebuah organisasi. Hal itu disampaikan oleh Agus Surono dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta Agus Surono selaku ahli menjelaskan soal tindakan administrasi seorang pegawai jika meski tidak mendapatkan perintah dari atasannya.
"Bila tidak ada perintah dari pimpinan tetapi dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, kemudian ada akselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Saudara tadi, yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan, oleh atasan mereka, sebetulnya dalam konteks ini siapa yang mesti bertanggungjawab terkait itu?" ungkap Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Agus menjelaskan konteks tersebut mesti dipastikan apakah bawahan melakukan tindakan di luar perintah atasannya.
"Nah ini harus dibedakan, sehingga firm betul bahwa siapa yang mesti harus bertanggungjawab terkait dengan perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi ini," ujar Agus.
"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang kemudian dibebankan oleh seseorang yang tidak melakukan perbuatan itu," tambah dia.
Saksi Meringankan SYL 'Dilepeh' Jaksa KPK
Dalam sidang sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan alias a de charge. Kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal.
Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi meringankan itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sebab, dia menilai dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Terlebih, kedua saksi tersebut dianggap lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," tutur Meyer.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
-
Bawa PNS hingga Kader NasDem ke Sidang, Jaksa Acuhkan Saksi Meringankan SYL: Tak Terkait Dakwaan Kami
-
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
-
Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK