Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal inisiatif bawahan dalam mengambil tindakan dalam sebuah organisasi. Hal itu disampaikan oleh Agus Surono dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Awalnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen meminta Agus Surono selaku ahli menjelaskan soal tindakan administrasi seorang pegawai jika meski tidak mendapatkan perintah dari atasannya.
"Bila tidak ada perintah dari pimpinan tetapi dalam rangka sebuah kelancaran proses administrasi ataupun meningkatkan kinerja sebuah institusi atau lembaga tertentu, kemudian ada akselarasi dari para bawahan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Saudara tadi, yang semata-mata tidak diketahui oleh pimpinan, oleh atasan mereka, sebetulnya dalam konteks ini siapa yang mesti bertanggungjawab terkait itu?" ungkap Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Agus menjelaskan konteks tersebut mesti dipastikan apakah bawahan melakukan tindakan di luar perintah atasannya.
"Nah ini harus dibedakan, sehingga firm betul bahwa siapa yang mesti harus bertanggungjawab terkait dengan perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi ini," ujar Agus.
"Prinsip hukumnya adalah bahwa tidak boleh perbuatan yang tidak dilakukan oleh seseorang kemudian dibebankan oleh seseorang yang tidak melakukan perbuatan itu," tambah dia.
Saksi Meringankan SYL 'Dilepeh' Jaksa KPK
Dalam sidang sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan alias a de charge. Kedua saksi tersebut ialah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal.
Namun, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menilai keterangan dua saksi meringankan itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Sebab, dia menilai dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Terlebih, kedua saksi tersebut dianggap lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan.
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," tutur Meyer.
Dakwaan Kasus SYL
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Meringankan 'Dilepeh' JPU KPK, SYL Hari Ini Bawa Profesor dari UP ke Sidang, Ini Statusnya!
-
Bawa PNS hingga Kader NasDem ke Sidang, Jaksa Acuhkan Saksi Meringankan SYL: Tak Terkait Dakwaan Kami
-
Bantah Palak Pejabat hingga Ungkit Gajinya, SYL Minta PNS Sulsel Jujur sampai Sumpah Demi Allah di Sidang
-
Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua