Sejak bulan Mei 2024, Grace Natalie ditunjuk menjadi stafsus Presiden Jokowi. Selang sebulan, ia kembali mendapatkan jabatan tinggi lainnya, yaitu komisaris sebuah BUMN padahal gaji sebagai stafsus presiden juga tidak kecil.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, Staf Khusus Presiden berhak menerima gaji sebesar Rp 51 juta per bulan.
Peraturan itu juga menentukan besaran gaji yang diterima Staf Khusus Wakil Presiden, wakil sekretaris pribadi Presiden, asisten, serta pembantu asisten. Artinya, jika memang Grace Natalie rangkap jabatan, ia bisa mendapatkan sekitar Rp 140 juta dari MIND ID dan Rp 50 juta sebagai stafsus Jokowi.
Jika ditotal, Grace Natalie bisa saja memperoleh gaji nyaris Rp 200 juta per bulan dari kedua jabatan tersebut. Demikian itu informasi gaji komisaris MIND ID.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Fuad Bawazier
-
Momen Lawas Grace Natalie dan Tsamara Amany Sebelum Dapat Jabatan Komisaris, Peluk Mesra Vespa Lawas
-
Profil dan Pendidikan Fuad Bawazier, Kader Gerindra Duduki Kursi Komisaris Utama MIND ID
-
Grace Natalie Rangkap Jabatan, Stafsus Jokowi Hingga Komisaris MIND ID
-
Prabowo Presiden, Kader Kawakan Gerindra Mulai Bagi-bagi Jabatan Kursi Komisaris BUMN
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?