Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi permasalahan surat penyitaan yang disoroti tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan karena barang berupa ponsel, buku catatan, dan kartu ATM milik Hasto dan asistennya, Kusnadi digeledah dan disita oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) lalu, sementara surat penyitaan yang diterima tim Hasto tertanggal 23 April 2024.
Menanggapi itu, Alex menjelaskan surat penyitaan terbit bersamaan dengan surat perintah penyelidikan (sprilindik) sejak awal kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bergulir.
"Ya, ada surat penyitaan dan penggeledahan dulu kami terbitkan itu waktu sprinlidik anggota KPU. Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM (Harun Masiku) sendiri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Perintah penggeledahan dan penyitaan juga tertera pada surat perintah penyidikan (sprindik) saat kasus ini naik ke penyidikan.
"Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan. Ya kan nggak pernah kami cabut," ujar Alex.
Sebelumnya Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan asistennya, Kusnadi oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, dia menilai penggeledahan dan penyitaan terhadap dua ponsel dan buku catatan pribadi milik Hasto serta dua kartu ATM milik Kusnadi dilakukan dengan cara yang terkesan menjebak.
Baca Juga: KPK: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba
Terlebih, dia menganggap tidak ada surat penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri yang dilampirkan pada pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa ada surat penyitaan itu yang di tanggal 23 April. Di sini kan terjadi namanya menurut saya, pelanggaran terhadap proses surat penyitaan tersebut kan,” kata Ronny di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK Akui Ada Disposisi Agar Hasto Tak Dicekal Ke Luar Negeri
-
Tak Terima HP dan Barang Pribadi Disita KPK, Kusnadi Staf Hasto PDIP Lapor ke Komnas HAM
-
Koar-koar Bakal Ditangkap Pekan Ini, Pimpinan KPK Auto Plin-plan Ditanya Buronan Harun Masiku: Saya Gak Tahu
-
KPK: Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tidak Dilakukan Secara Tiba-tiba
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan