Suara.com - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung bakal menanggani penuntutan, dalam perkara tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Puluhan Jaksa ini, lanjut Harli, bakal mendapat pengamanan khusus untuk mencegah terulang kembalinya aksi penguntitan yang sempat dialami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya,” ujar Harli.
“Bagaimanapun Jaksa harus bekerja secara baik ya, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara,” tambahnya.
Harli berharap pihak Jaksa Penuntu Umum bisa bekerja secra mekasimal dalam membuktikan dakwaan yang disangkakan terhadap para tersangka. Agar 22 tersangka yang saat ini terlibat bisa dihukum maksimal.
“Jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya,” ucapnya.
Kejaksaan Agung, sebelumnya melakukan tahap 2 terhadap 10 tersangka dalam tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan lantaran pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Baca Juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, saat di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyerahan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil, serta 90 sertifikat tanah.
“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.
Kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini cukup fantastis, sebesar Rp 300 trilun.
Sementara, hingga saat ini sudah 22 orang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Satu di antaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap 3 orang tersangka dalam perkara mega korupsi ini. Total sudah ada 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.
Berita Terkait
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain
-
Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T
-
Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
-
Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama