Suara.com - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung bakal menanggani penuntutan, dalam perkara tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Puluhan Jaksa ini, lanjut Harli, bakal mendapat pengamanan khusus untuk mencegah terulang kembalinya aksi penguntitan yang sempat dialami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya,” ujar Harli.
“Bagaimanapun Jaksa harus bekerja secara baik ya, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara,” tambahnya.
Harli berharap pihak Jaksa Penuntu Umum bisa bekerja secra mekasimal dalam membuktikan dakwaan yang disangkakan terhadap para tersangka. Agar 22 tersangka yang saat ini terlibat bisa dihukum maksimal.
“Jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya,” ucapnya.
Kejaksaan Agung, sebelumnya melakukan tahap 2 terhadap 10 tersangka dalam tindak pidana pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyerahan tersangka dilakukan lantaran pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Baca Juga: Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
“Penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Harli, saat di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyerahan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil, serta 90 sertifikat tanah.
“Nah ini beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada hari ini kepada penuntut umum,” ucapnya.
Kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ini cukup fantastis, sebesar Rp 300 trilun.
Sementara, hingga saat ini sudah 22 orang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Satu di antaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 terhadap 3 orang tersangka dalam perkara mega korupsi ini. Total sudah ada 13 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan.
Bahkan satu di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa lantaran telah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut 10 tersangka yang hari ini telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT),
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Berita Terkait
-
Kejagung Jerat 3 Tersangka Kasus Timah Pasal TPPU: Cuci Uang Korupsi, Beli Aset Pakai Nama Orang Lain
-
Di Depan DPR, Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 15 Triliun, Total Jadi Rp 26 T
-
Tak Ada Nama Harvey Moeis, Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah Ke Kejari Jaksel
-
Beredar Kabar Sandra Dewi Tersangka Kasus Timah, Kejagung: Belum Ada!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital