Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti mengatakan, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferienjob atau magang kerja di Jerman, Enyk Waldkoening (EW) alias Enik Rutita (ER), ditangkap saat hendak berwisata ke Italia.
“Objek red notice Interlpol atas nama Enik Rutitas alias Enyk Waldkoening tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Tersangka ditangkap oleh otoritas Italia berdasarkan hasil koordinasi Interpol Indonesia pada 9 Juni waktu setempat.
EW satu dari lima tersangka kasus TPPO yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023.
Dia disangkakan melanggar Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Modus tindak pidana yang dilakukan merekrut 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti ferienjob atau bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman, namun memanipulasi seolah-olah ferierjob adalah magang.
“Tersangka mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro (Rp 6 juta kurs Rp 17.581) per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” kata Krishna.
EW ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024, namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut.
Kemudian, lanjut dia, Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita pada 24 Mei 2024, Interpol telah merilis lembar red notice terhadap tersangka.
“Enik Rutita ditangkap sejak Minggu (9/6) oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah dikonfirmasikan ke KBRI Roma pada Senin (10/6). Saat ini DivHubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma (untuk proses pemulangan),” kata Krishan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kemlu Upayakan Pembebasan Lima WNI Korban Bisnis Online Scam di Myanmar
-
Dedikasi 'Suster Kargo' Sang Pejuang Anti Human Trafficking Dapat Anugerah HWPA 2023
-
Guru Besar Unja Sihol Situngkir Jadi Tersangka Kasus Magang Ke Jerman, Raup Untung Puluhan Juta
-
Buru Dua Tersangka TPPO Modus Ferienjob Mahasiswa ke Jerman, Polri: Kemanapun Kita Kejar!
-
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Ferienjob Mahasiswa ke Jerman
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Polemik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta, Disindir Rossa hingga Disomasi LBH Jabar
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang