Suara.com - Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional bermodus program Ferienjob ke Jerman. Para korban merupakan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut lima warga negara Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), SS (65) dan MZ (60).
Dua dari kelima tersangka, yakni EW dan AE dikatakan Djuhandhani masih berada di Jerman.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Kasus TPPO ini terungkap usai empat mahasiswa mendatangi KBRI Jerman dan mengaku sedang mengikuti program Ferienjob. KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman.
Sementara jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferienjob ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.
"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tutur Djuhandhani.
Tak hanya itu, setelah LOA terbit mahasiswa korban TPPO tersebut juga diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Baca Juga: Tak Terima! Bahlil Laporkan Pihak yang Catut Namanya soal Penarikan Upeti Pemulihan IUP
Lalu korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," imbuhnya.
Padahal kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa. Pembiayaan penginapan tersebut nantinya dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Menurut Djuhandhani mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Djuhandhani menambahkan, berdasar keterangan dari Kemendikbudristek Ferienjob ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM. Selain itu Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferienjob Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan