Suara.com - Belasan juru parkir liar (jukir) di Jakarta Barat diberikan sanksi berupa peringatan. Mereka sebelumnya terjaring Suku Dinas Perhubungan Jakbar di wilayah Kembangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakbar, Afandi Nofrisal mengatakan sebagian dari 11 juru parkir liar itu mengantongi izin dari RT/RW setempat. Namun dipastikan tidak memiliki izin dari Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kalau pelanggarannya itu, mereka itu masih memiliki surat izin dari RT/RW setempat, kurang lebih seperti itulah, tapi tidak ada izin dari UP Perparkiran," kata Afandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Afandi melanjutkan 11 juru parkir tersebut digiring ke Kantor Sudin Perhubungan Jakbar dan diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Masih sama kayak lima wilayah, hanya dikasih surat peringatan, pernyataan bermeterai. Kita edukasi juga agar tidak mengulang lagi," kata dia.
Afandi menjelaskan penertiban juru parkir liar menindaklanjuti aduan masyarakat di Cepat Respons Masyarakat (CRM) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tadi ada 35 personel, petugas gabungan menyisir lokasi gerai yang ada di Kembangan Selatan, Meruya Utara, Srengseng hingga Joglo," ujarnya.
Afandi berharap penertiban juru parkir liar itu bisa menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang ada di wilayah Kembangan.
"Jadi masyarakat memasuki gerai-gerai yang dituju tidak merasa khawatir ada jukir liar," kata Afandi. (Antara)
Baca Juga: Bacok Polisi karena Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda di Jakbar Resmi Tersangka
Berita Terkait
-
Bebaskan Jukir Liar di Luar JIExpo, Penyelenggara Jakarta Fair 2024: Asalkan Tak Patok Harga
-
Kasus DBD Tertinggi, Kembangan Jakbar jadi Lokasi Pertama Penyebaran Nyamuk Wolbachia
-
Tukar Uang Receh Rp400 Ribu tapi Mintanya Rp2,5 Juta, Aksi Bang Jago Jukir Liar di Palmerah Berakhir Dibui
-
Bacok Polisi karena Bubarkan Tawuran, 3 Pemuda di Jakbar Resmi Tersangka
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun