Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong masyarakat, khususnya para pengendara bermotor, untuk berpartisipasi dalam pengendalian kualitas udara. Salah satunya dengan kebijakan parkir disinsentif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, sudah 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan Pasar Jaya dengan sistem terintegrasi uji emisi. Kebijakan tarif disinsentif mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan ini tertulis, “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.”
Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Sementara, terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam pertama dan Rp 7.500 per jam berikutnya. Besaran tarif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Sementara itu, untuk tempat parkir yang dikelola swasta, tidak bisa diterapkan kebijakan disinsentif parkir. Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang menyebutkan, tarif parkir yang dikelola swasta sudah dalam batas atas biaya parkir.
"Saat ini Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran sedang mendorong revisi biaya parkir untuk lokasi parkir swasta," ungkapnya.
Syafrin memaparkan, kebijakan disinsentif parkir cukup efektif untuk mendorong warga melakukan uji emisi. Sejak diterapkan 2023 lalu, ia menyebut, tingkat ketaatan pengendara untuk melakukan uji emisi kendaraan terus bertambah. Di lokasi parkir yang terapkan disinsentif tarif, kendaraan kebanyakan sudah lulus uji emisi.
Dorong Uji Emisi
Untuk semakin mendorong warga melakukan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menambah lokasi pengujian emisi. Lokasi uji emisi ini bisa dicek di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Dalam laman tersebut, sampai 14 Juni 2024 tercatat, 387 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 150 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Janji Pemprov DKI Buka 4 Rute Mikrotrans
"Saat ini masyarakat atau pengguna jasa parker di lokasi penerapan disinsentif tarif parkir sudah mulai taat uji emisi, sehingga lebih banyak kendaraan lulus uji emisi di lokasi parkir," kata Syafrin.
DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan ini. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengapresiasi kebijakan disinsentif parkir yang konsisten terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena hal tersebut merupakan upaya kita bersama menjadikan udara Jakarta makin sehat dan bersih bebas polusi.
Kendaraan pribadi yang masih menjadi pengguna mayoritas jalan raya di Jakarta tak boleh terus-menerus memperburuk kualitas udara di Jakarta. Masyarakat harus didorong agar kendaraannya lulus uji emisi atau beralih ke angkutan umum.
"Sudah seharusnya semua kendaraan di jalan telah lulus uji emisi. Karena itu, kami mendukung lokasi parkir disinsentif ini bisa ditambah," pungkas Wa Ode.
Berita Terkait
-
Hore, Sanksi Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Catat Tanggal Berlakunya!
-
Nasib Slamet si Petugas Dishub DKI: Malak Rp 50 Ribu Kena Turun Pangkat dan Potong Tunjangan
-
Akan Segera Dilelang, Ini Penampakan Ratusan Bus Transjakarta Tak Layak Pakai
-
DSDA DKI Gencar Merawat dan Membangun Sarana Pengendalian Banjir
-
Ada Jakarta Marathon, Pemprov DKI Tak Gelar CFD di Tanggal Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi