Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong masyarakat, khususnya para pengendara bermotor, untuk berpartisipasi dalam pengendalian kualitas udara. Salah satunya dengan kebijakan parkir disinsentif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, sudah 131 lokasi parkir milik Pemprov DKI dan Pasar Jaya dengan sistem terintegrasi uji emisi. Kebijakan tarif disinsentif mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan ini tertulis, “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.”
Tarif parkir yang dikenakan sebesar Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 per jam berikutnya. Sementara, terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam pertama dan Rp 7.500 per jam berikutnya. Besaran tarif diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Saat ini, disinsentif parkir sudah dilaksanakan di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah. Masih dimungkinkan untuk menerapkan tarif lebih tinggi," ujar Syafrin kepada Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Sementara itu, untuk tempat parkir yang dikelola swasta, tidak bisa diterapkan kebijakan disinsentif parkir. Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 yang menyebutkan, tarif parkir yang dikelola swasta sudah dalam batas atas biaya parkir.
"Saat ini Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran sedang mendorong revisi biaya parkir untuk lokasi parkir swasta," ungkapnya.
Syafrin memaparkan, kebijakan disinsentif parkir cukup efektif untuk mendorong warga melakukan uji emisi. Sejak diterapkan 2023 lalu, ia menyebut, tingkat ketaatan pengendara untuk melakukan uji emisi kendaraan terus bertambah. Di lokasi parkir yang terapkan disinsentif tarif, kendaraan kebanyakan sudah lulus uji emisi.
Dorong Uji Emisi
Untuk semakin mendorong warga melakukan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menambah lokasi pengujian emisi. Lokasi uji emisi ini bisa dicek di https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Dalam laman tersebut, sampai 14 Juni 2024 tercatat, 387 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan 150 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Janji Pemprov DKI Buka 4 Rute Mikrotrans
"Saat ini masyarakat atau pengguna jasa parker di lokasi penerapan disinsentif tarif parkir sudah mulai taat uji emisi, sehingga lebih banyak kendaraan lulus uji emisi di lokasi parkir," kata Syafrin.
DPRD DKI Jakarta mendukung kebijakan ini. Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengapresiasi kebijakan disinsentif parkir yang konsisten terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Karena hal tersebut merupakan upaya kita bersama menjadikan udara Jakarta makin sehat dan bersih bebas polusi.
Kendaraan pribadi yang masih menjadi pengguna mayoritas jalan raya di Jakarta tak boleh terus-menerus memperburuk kualitas udara di Jakarta. Masyarakat harus didorong agar kendaraannya lulus uji emisi atau beralih ke angkutan umum.
"Sudah seharusnya semua kendaraan di jalan telah lulus uji emisi. Karena itu, kami mendukung lokasi parkir disinsentif ini bisa ditambah," pungkas Wa Ode.
Berita Terkait
-
Hore, Sanksi Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Catat Tanggal Berlakunya!
-
Nasib Slamet si Petugas Dishub DKI: Malak Rp 50 Ribu Kena Turun Pangkat dan Potong Tunjangan
-
Akan Segera Dilelang, Ini Penampakan Ratusan Bus Transjakarta Tak Layak Pakai
-
DSDA DKI Gencar Merawat dan Membangun Sarana Pengendalian Banjir
-
Ada Jakarta Marathon, Pemprov DKI Tak Gelar CFD di Tanggal Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!