Suara.com - Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin menyebut warga sering kali mengeluhkan operasional sejumlah restoran atau kafe yang berada di kawasan permukiman. Ia menduga beberapa di antaranya tak memiliki perizinan yang lengkap.
Nizarman bersama beberapa Ketua RT setempat pun mendatangi salah satu restoran yang bernama Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Dalam kesempatan itu, ia sempat melakukan mediasi dengan pihak restoran.
Usai mediasi, Nizarman menyebut bersama perwakilan warga mencecar sejumlah hal. Pertama adalah terkait perizinan yang dimiliki restoran itu.
Nizarman mengatakan, pihak restoran mengaku hanya memiliki izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Tadi kami datangi salah satu kafe, kami tanya, mereka seolah-olah menjawab bertele-tele," ujar Nizarman kepada wartawan.
Nizarman mengaku sempat bertanya apakah Solo Ristorante sudah memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau belum. Sebab, bangunan tersebut awalnya merupakan rumah yang direnovasi dan dialihfungsikan menjadi restoran.
"Kami bertanya, sudah ada PBG-nya belum? Jawabannya ya sedikit arogan 'sedang diurus' lho ya terbalik, harusnya PBB dulu baru berubah bangunan," tuturnya.
Setelah PBG dipertanyakan, Nizarman menyebut pihak restoran malah berdalih belum beroperasi dan selama ini hanya melakukan pelatihan. Menurutnya apa yang menjadi klaim tersebut tidak benar.
"Saya datang tadi banyak sekali tamu, tapi mereka menjawab pada saya setidaknya sedang training. Kalau training itu kan tertutup tidak buka, tidak menerima uang dari tamu yang datang, kami lihat transaksi, lah ini apa maksudnya," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Liar hingga Operasional Restoran di Perumahan Melawai Bikin Resah Warga
Ia pun juga mengkritisi soal penjualan minuman keras alias miras di tempat ini. Ia menyayangkannya karena restoran ini berdiri di kawasan permukiman tapi malah menjajakan alkohol.
Berdiri di Permukiman
Pantauan Suara.com, memang restoran ini berada di bagian dalam portal pembatas antara Jalan Melawai Raya dengan Jalan Wijaya VI yang merupakan kawasan permukiman.
"Jual miras akan mengakibatkan suatu pelajaran yang tidak baik kepada mungkin anak cucu kami yang tinggal di pemukiman," lanjutnya.
Sejak awal, Nizarman bersama warga lainnya telah menentang pendirian restoran ini. Apalagi, tetangga sekitar yang merasa terganggu karena proses pengerjaannya juga tak pernah menerima itikad baik dari pemilik restoran.
"Dari sejak bangunan tidak pernah melapor kepada RT apalagi RW, dan bangunan itu dibangun secara senyap, diam kalau kita tegur. Tahu-tahu jadi begini, ada plang, ada apa segala macem, wah ada hilir mudik, wah jadi cafe. Sangat meresahkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri