Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
"Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan," bunyi Keppres tersebut.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6). (Antara)
Berita Terkait
-
Beda Nasib Anak Presiden! Joe Biden Tidak Protes Putranya Dipenjara, Presiden Jokowi Bagaimana?
-
Bersih-bersih Internal, Polres Anambas Razia HP Anggota Cegah Judi Online
-
Panglima TNI Akan Pecat Anggota Terlibat Judi Online, Termasuk Oknum yang Gelapkan Dana Kesatuan untuk Judol?
-
Ingin Undang Jokowi, Thariq Halilintar Bongkar Bulan Pernikahan dengan Aaliyah Massaid
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan