"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan control delivery atau undercontrol buy gitu loh," bebernya.
"Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya," sambungnya.
Oegroseno pun menanggap jika AKBP Rossa pun bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana terkait tindakannnya yang menyita barang pribadi Hasto dengan cara paksaan.
"Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan. Menurut saya itu kejahatan berat ya, kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok itu," katanya.
Hasto vs Penyidik KPK
Diketahui, Hasto Kristiyanto sedang disorot publik karena sedang berseteru dengan penyidik KPK. Hal itu setelah barang pribadinya seperti catatatan dan ponsel disita oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purba Bekti.
Penyitaan itu terjadi saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus buronan Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Ponsel milik Hasto disita saat dipegang oleh stafnya Kusnadi.
Buntut dari penyitaan itu, kubu Hasto telah melaporkan penyidik ke Dewas KPK lantaran dianggap tindakannya tidak profesional. Selain itu, Kusnadi pun juga telah melaporkan insiden yang dialaminya ke Komnas HAM.
Namun, KPK sudah buka suara terkait tindakan penyidik menyita ponsel Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu diklaim sebagai bentuk upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah 4 tahun buron pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!
Berita Terkait
-
Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik
-
Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!
-
Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!
-
Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat