Suara.com - Keterangan eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang dihadirkan sebagai saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) langsung dibantah oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sidang lanjutan kasus korupsi di Kementan.
Terkait kesaksian Kasdi di sidang, SYL menyangkal jika saat dirinya menjadi menteri pertanian (Mentan) kerap meminta anak buahnya untuk urunan uang sesuai dengan permintaannya.
"Saya ingin sedikit menolak pak Kasdi, minta maaf, saya merasa tidak pernah memerintahkan, baik kita berdua maupun ada Hatta, Imam, atau siapapun, untuk cari uang, kumpul-kumpul uang, sharing-sharing," ungkap SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
SYL mengklaim tidak punya kebiasaan memerintahkan para bawahannya di Kementan untuk mengumpulkan uang.
"Saya tolak itu dan di persidangan ini harus jelas, saya tolak. Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," imbuh SYL.
Dia mengaku mustahil dirinya melakukan hal itu karena tindakan untuk 'memalak' anak buahnya dianggap merupakan perbuatan yang tak terpuji.
"Saya paling malu, minta-minta dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kemudian saya tidak pernah aktif untuk meminta, atau memaksa!" klaimnya.
Dalam sidang, SYL juga menyangkal telah semena-mena mengancam akan mencopot jabatan pegawai eselon I di Kementan jika tidak mau menuruti perintahnya. Dia pun menyinggung soal Momom Rusmono yang diklaim bukan dipecat dari jabatannya sebagai Sekjen Kementan.
"Kemudian menurut saya sampai hari ini, tidak ada orang saya pecat, saya tidak biasa mengganti-ganti pejabat, mulai dari 30 tahun saya jadi pejabat, mulai dari Sekwilda, Bupati, Wakil Gubernur, tidak biasa. Saya biasa pakai oramg sampai akhir dan pensiun, dan ternyata itu terbukti dengan Momon dan Musyafak," kata SYL.
Baca Juga: Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota, Kasdi yang merupakan eks Sekjen Kementan mengklaim terpaksa menuruti perintah SYL saat menjabat Mentan karena takut jabatan dicopot.
Dia mengaku dilema ketika diperintah oleh SYL untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementan. Kasdi mengaku khawatir jabatannya dicopot setelah mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.
"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," ujar Kasdi di sidang dikutip dari Antara, Rabu.
Kasdi juga merupkaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, Kasdi dan Hatta didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Sedangkan SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Berita Terkait
-
Diungkap Eks Sekjen Kementan di Sidang, SYL Minta Rp500 Juta ke Anak Buah buat THR Anggota DPR
-
Dibongkar Eks Anak Buah di Sidang, SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK
-
SYL Belikan Putrinya Innova Venturer, Pejabat Kementan Diminta Urunan Duit Rp450 Juta
-
Ngaku Manut Kemauan SYL karena Ada Tekanan, Eks Sekjen Kementan Ketakutan Jabatannya Dicopot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS