Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah menerbitkan sebanyak 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Terkait surat keterangan yang diterbitkan Komnas HAM, korban kasus HAM berat masa lalu berpeluang mendapatkan pemulihan dari pemerintah.
"Kalau untuk seluruh Indonesia Komnas HAM sudah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Namun demikian, menurutnya, dari jumlah tersebut belum semua korban mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bawah korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan bantuan psikologis, medis, dan psikososial atau mendapatkan kompensasi restitusi dan rehabilitasi oleh negara.
Abdul Haris Semendawai mengatakan pelayanan kepada korban pelanggaran HAM berat tersebut juga tergantung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komnas HAM hanya sebatas melakukan asesmen dan verifikasi kemudian menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami membuat surat keterangan tapi apakah permohonan layanannya dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas LPSK," ujarnya.
Mantan Ketua LPSK tersebut juga menjelaskan untuk mendapatkan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka korban pelanggaran HAM berat harus menerima surat keterangan dari Komnas HAM.
"Jadi, kalau ada korban yang ingin mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi maka dia harus mengajukan dulu ke Komnas HAM untuk mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Bulan Mei Jadi Saksi Sejarah Gelap, Aksi Kamisan Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terdapat 12 pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. 12 kasus itu di antaranya penghilangan orang secara paksa, kasus Tanjung Priok, peristiwa tahun 1965 dan 1966 dan lain sebagainya.
"Para korban kasus tersebut berhak mendapatkan pemulihan dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia menegaskan.
Berita Terkait
-
Respons KPK Usai Penyidiknya Dilaporkan Kubu Hasto Ke Komnas HAM: Silakan Saja
-
HP Dan Barang Pribadi Disita AKBP Rossa, Kubu Hasto Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
-
Tak Terima HP dan Barang Pribadi Disita KPK, Kusnadi Staf Hasto PDIP Lapor ke Komnas HAM
-
Dalih Kawal Proyek IKN, Komnas HAM Minta Tambah Anggaran Rp5 Miliar ke DPR
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda