Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak ambil pusing terkait laporan yang dibuat asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Komnas HAM.
"Silakan saja melaporkan ke mana ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Alex meyakini penyitaan dilakukan penyidik KPK terhadap barang-barang milik Hasto dan Kusnadi sudah sesuai peraturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran hak asasi.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu, ya silakan aja, gak ada persoalan," ujar Alex.
Sebelumnya, Kusnadi melaporkan peristiwa interograsi dan penggeladahan yang dialaminya ke Komnas HAM. Peristiwa itu terjadi ketika dia mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024) lalu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
“Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta," kata Kusnadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.
Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK. Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.
Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.
Baca Juga: HP Dan Barang Pribadi Disita AKBP Rossa, Kubu Hasto Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.
“Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga," katanya.
Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.
“Dibentaknya udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut," lanjutnya.
Kus sapaan Kusnadi mengaku tidak tahu alasan penyidik KPK secara tiba-tiba memeriksanya selama tiga jam.
“Katanya buat pembuktian, enggak tahu saya enggak tahu itu pembuktian apa saya enggak tahu," katanya.
Berita Terkait
-
HP Dan Barang Pribadi Disita AKBP Rossa, Kubu Hasto Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
-
ATM dan Buku Tabungan Pribadi Disita Penyidik KPK, Staf Hasto Curhat Kini Sulit Kirim Nafkah Buat Keluarga
-
Wakil Ketua KPK Sebut Sekjen PDIP Minta Diperiksa Lagi Bulan Depan Terkait Kasus Harun Masiku
-
Pimpinan KPK Bocorkan Kriteria Capim Ideal Ke Pansel
-
Wakil Ketua KPK Akui Ada Disposisi Agar Hasto Tak Dicekal Ke Luar Negeri
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi