Suara.com - Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Kekinian petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada petugas yang nantinya terbukti bersalah.
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," kata Marciana ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (21/6/2024) pagi.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa seorang pegawai di Rutan Kupang bernama Abraham A. Telaleol melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Marciana mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Baca Juga: Anita Jacoba Gah
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah