Suara.com - Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Kekinian petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada petugas yang nantinya terbukti bersalah.
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," kata Marciana ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (21/6/2024) pagi.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa seorang pegawai di Rutan Kupang bernama Abraham A. Telaleol melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Marciana mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Baca Juga: Anita Jacoba Gah
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi, Ketua DPR Puan: Keamanan Jalur Harus Diperbaiki!
-
Basarnas Pastikan Evakuasi Tabrakan KRLArgo Bromo Selesai, Tak Ada Korban Tertinggal
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos