Suara.com - Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan. Kekinian petugas tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada petugas yang nantinya terbukti bersalah.
"Kami akan berikan sanksi tegas jika memang petugas rutan terbukti aniaya tahanan di rutan," kata Marciana ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat (21/6/2024) pagi.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa seorang pegawai di Rutan Kupang bernama Abraham A. Telaleol melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanan bernama Petrus A. Doko dan Jauar C. Ndun.
Marciana mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah menindaklanjuti laporan dari orang tua Fians Ndun. Laporan tersebut diterima tim Yankomham Kanwil Kemenkumham NTT pada tanggal 30 Mei 2024.
Tim Yankoham, kata dia, juga sudah untuk turun ke Rutan Kupang sejak 6 Juni 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan penganiayaan tahanan oleh petugas Rutan Kupang.
Dari hasil klarifikasi, petugas Rutan Kupang menyangkal telah melakukan pemukulan. Sementara itu, kedua tahanan mengaku ada pemukulan yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2024.
"Dari hasil klarifikasi tersebut, Tim Yankoham kemudian meminta pihak Rutan Kupang melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang benar petugas melakukan pemukulan terhadap kedua tahanan sebanyak satu kali pada tanggal 15 Mei 2024," ujar dia.
Keduanya dipukul saat mereka baru masuk ke Rutan Kupang sebagai tahanan baru titipan Kejari Kota Kupang.
Baca Juga: Anita Jacoba Gah
Guna memastikan lagi kebenaran dan informasi soal pemukulan tersebut, Marciana langsung bertemu dengan dua WBP di Rutan Kupang untuk mendengar langsung cerita mereka.
"Mereka menyatakan bahwa bahwa pemukulan terjadi hanya satu kali kali, yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Maka, perlu ditegaskan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang beredar kalau petugas memukul tahanan berulang kali," tegas Marciana.
Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian karena petugas dan tahanan sudah saling melapor kepada pihak kepolisian.
Petugas atas nama Abraham A. Telaleol telah diberikan hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Jika terbukti, petugas tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan