Suara.com - Tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita dokumen dan ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku terus menjadi sorotan.
Menanggapi hal itu, Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menilai jika adanya tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi. Apalagi, kata dia, penyitaan tersebut tanpa persetujuan ketua pengadilan.
Menurutnya, KPK selaku penegak hukum seharusnya merupakan lembaga yang harus bisa menaati KUHAP.
"Jangan kemudian arogansi yang dikedepankan, karena ini kita bicara hukum. Maka unsur-unsur yang terkait dengan penegakan harus sesuai dengan KUHAP," kata Cecep kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Untuk itu, kata Cecep, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik KPK sudah mengantongi surat dari pengadilan ketika menyita barang milik saksi Hasto Kristiyanto.
"Karena (ada proses dalam surat menyurat) itu berproses yah, kalau tidak dilengkapi maka ini harus diuji," ungkapnya.
Sebagai penegak hukum, menurutnya, KPK jangan sampai mengakomodir pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan politik.
"Bila lembaga hukum seperti itu, apa yang terjadi nantinya. Penegakan hukum nantinya hanya berdasarkan order. Bila terjadi demikian, maka hancurlah penegakan hukum seperti ini," pungkasnya.
Perlawanan Balik Kubu Hasto PDIP
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memprotes tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ketika dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Hasto menilai penyitaan itu tidak sesuai dengan KUHAP karena penyitaan itu dilakukan melalui stafnya yang bernama Kusnadi.
Buntut dari penyitaan itu, kubu Hasto PDIP melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Selain itu, staf Hasto, Kusnadi juga melapor ke Komnas HAM perihal tindakan yang dialaminya saat mendampingi pemeriksaan Hasto di KPK.
Namun, KPK mengklaim tindakan penyitaan penyidik terhadap barang pribadi Hasto itu sudah sesuai prosedur. Penyitaan itu disebut sebagai tindakan penyidik KPK untuk menangkap Harun Masiku yang sudah empat tahun buron.
Berita Terkait
-
Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!
-
Masa Bodo Citra KPK Nyungsep di Bawah TNI-Polri, Alexander Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak
-
Seret Menteri-menteri Korup, Alexander Marwata Bantah Pimpinan KPK Diintervensi Jokowi: Buktinya Apa?
-
Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka