Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak penah mendapatkan intervensi berkenaan dengan penanganan perkara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah presiden.
“Buktinya apa? Pimpinan KPK tidak disumpah oleh presiden, tetapi pimpinan mengucapkan sumpah di depan presiden selaku kepala negara,” kata Alex dalam diskusi bersama Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) yang ditayangkan secara daring, Jumat (21/6/2024).
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK hanya bisa berhenti karena mengundurkan diri, terlibat kasus hukum, atau berhalangan untuk menjalankan tugas secara tetap.
“Bahwa pimpinan itu independen dalam pelaksanakan tugas dalam jaminan sesuai undang-undang KPK pasal 3,” ujar Alex.
Dia juga menegaskan bahwa dalam waktu hampir lima tahun ini, dirinya selaku pimpinan KPK merasa tidak pernah mendapatkan intervensi dari Presiden Jokowi mengenai penanganan perkara yang berproses di lembaga antirasuah.
“Apakah selama 4 tahun atau jalan 5 tahun ini saya pernah diintervensi oleh presiden atau pimpinan oleh presiden? Saya sampaikan, sama sekali presiden tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” tegas Alex.
Dia menuturkan bahwa tidak adanya campur tangan Jokowi pada penanganan perkara di KPK terbukti dari proses hukum yang menjerat sejumlah menterinya seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Perkara lain yang juga menjerat pejabat negara setingkat menteri di bawah kepemimpinan lainnya ialah kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan serta eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca Juga: Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu
“Itu lebih banyak dibanding periode sebelumnya loh, kalau terkait dengan penindakan terhadap pejabat negara setingkat menteri, lebih banyak. Apakah ada intervensi? Sama sekali enggak pernah,” ucap Alex.
Bahkan, Alex juga mengeklaim selama menjabat sebagai pimpinan KPK, dia tidak pernah dipanggil atau diundang Presiden Jokowi ke Istana, terlebih untuk membahas penanganan perkara.
“Jadi, kalau terkait dengan itu, tadi saya sampaikan, di luar itu terlalu banyak rumor sebetulnya,” tandas Alex.
Berita Terkait
-
Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu
-
Desakan Kubu Hasto PDIP Bikin Harun Masiku Sulit Ditangkap, Yudi Purnomo: AKBP Rossa Purbo Sudah di Jalan yang Benar
-
Survei Litbang Kompas: Ranking KPK Jeblok Sebagai Penegak Hukum, Citranya Paling Buruk di Bawah TNI-Polri
-
Publik Puas Kinerja Jokowi 5 Tahun Terakhir, M Qodari Gak Heran Hasil Survei Litbang Kompas, Begini Katanya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana